KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Supaya kasus yang menimpa peladang di Kabupaten Sintang tidak terulang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalbar menggenjot penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Kami sangat serius terkait Raperda ini. Kita ingin membela peladang, kan kita ketahui kalau Karhutla itu bukan karena peladang,” kata Angeline Fremalco, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (09/07/2020).
Dalam membahas Raperda Karhutla ini, kata Angeline, Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar akan melibatkan stakeholder terkait, seperti Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar. “Tentu kita memerlukan masukan dan saran dari berbagai elemen,” katanya.
Angeline mengungkapkan, DAD juga fokus menangani permasalahan hukum yang dialami peladang. Masukan darinya tentu akan memberikan sentuhan-sentuhan solusi yang kontruktif.
Raperda Karhutla ini dinilai sangat penting, walaupun telah ada Perda Nomor 6 Tahun 1998 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.
Angeline memastikan Raperda Karhutla masuk skala prioritas DPRD Kalbar. “Kita ingin Perda ini nantinya melindungi peladang,” pungkasnya.(dik)