KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Terbitnya surat pemberitahuan Gubernur Kalbar bernomor 800/130/BKD-C tertanggal 24 Juni 2020 diindikasi sebagai kebijakan yang ”membunuh” tenaga kontrak di lingkungan Pemrov Kalbar secara lebih dini.
”Kami juga mempunyai hak untuk diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Fitri, Perwakilan Tenaga Kontrak Pemerintah (Pemprov) Kalbar, usai bertemu Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, Senin (06/07/2020).
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 (PP 49/2018) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pegawai non-ASN atau non-PPPK yang disebut tenaga kontrak berakhir masa kerjanya paling lama 31 Desember 2023.
Terbitnya PP 49/2018 saja sudah membuat galau 1.456 tenaga kontrak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 891 guru kontrak di Kalbar.
Kondisi tersebut diperparah dengan diterimanya secarik kertas berisi pemberitahuan dari Gubernur Kalbar agar tenaga kontrak segera menentukan pilihan untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
Pilihan tersebut misalnya bagi tenaga kontrak yang tingkat pendidikan dan usinaya memenuhi syarat agar mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Penerimaan ASN, PPPK, Polri, TNI, BUMN/BUMD dan lainnya.
Sedangkan bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat tingkat pendidikan dan usia, dapat bekerja dengan pihak swasta atau menciptakan dan mengembangkan usaha mandiri.
Tenaga kontrak diberi batas untuk menentukan pilihannya paling lama 31 Juli 2020. Kontan saja mereka tambah panik, sehingga terpaksa mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi Kalbar.
”Kami memperjuangkan kejelasan nasib kami ke depannya, supaya lebih enak menjalankan tugas kami saat ini sampai batas waktu kontrak yang sudah ditentukan aturan, 31 Desember 2023,” kata Fitri.
Kalau ditanya apakah tetap ingin bekerja di Pemprov Kalbar setelah batas waktu kontrak tersebut, lanjut Fitri, semua tenaga kontrak menginginkan demikian.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco menganggap serius aspirasi yang disampaikan beberapa perwakilan tenaga kontrak Pemprov Kalbar ini. ”Saya rasa memang ada ketidakadilan di sini,” katanya.
Mereka yang sudah bekerja rata-rata 5 tahun, 10 tahun, bahkan belasan tahun sebagai tenaga kontrak Pemprov Kalbar, lanjut Angeline, malah menerima secarik kertas mengenai keharusan menentukan pilihannya.
”Kalaupun tidak ada jalan lain, setidaknya lakukanlah dengan cara yang beradab, bicarakan dulu dengan mereka,” kata Angeline.
BACA: BREAKING NEWS: Tenaga Kontrak dan Honorer Pemprov Kalbar Ngadu ke DPRD
BACA: Niat Pulang ke Sintang, Leher Robek Tersayat Benang Layang-layang
Terkait persoalan ini, Angeline dalam waktu dekat akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar. ”Kemungkinan pekan depan kita langsung memanggil mitra kerja kita, BKD,” ucapnya.
Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, kata Angeline, akan mengupayakan untuk mencari solusi terbaik atas masalah yang dihadapi ribuan tenaga kontrak tersebut.
“Kita sangat merasakan kekecewaan luar biasa yang mereka rasakan. Kita sebagai Wakil Rakyat harus membantu memperjuangkan nasib mereka,” papar Angeline.
Ia berharap, Pemprov Kalbar dalam hal ini Gubernur dapat mendengarkan keluhan dari para tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi ini.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno mengatakan, tenaga kontrak yang memperjuangkan nasib dan hidupnya ini harus mendapat perlindungan.
”Kita minta Pimpinan OPD masing-masing tidak memberikan sanksi terhadap tenaga kontrak ini, apalagi mengancam atau menakut-nakuti mereka,” harap Sudarno.
Para perwakilan tenaga kontrak yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Provinsi Kalbar hari ini, ungkap Sudarno, hanya ingin berdialog dengan Pemprov Kalbar terkait permasalahan yang mereka hadapi.
”Kita siap memfasilitasi pertemuan antara tenaga kontrak ini dengan BKD Kalbar untuk mencari solusi terbaik bagi mereka,” tutup Sudarno.(dik)