KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar Tahun Anggaran (TA) 2019.Lebih baik dari tahun sebelumnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual,” kata Harry Azhar Aziz, Anggota VI BPK-RI, ditemui usai Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Kalbar TA 2019, di Balairungsari DPRD Kalbar, Jumat (03/07/2020).
Harry menjelaskan, Laporan Keuangan Pemprov Kalbar TA 2019 telah diungkapkan secara memadai. “Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh secara langsung,” ujarnya.
Material dan pelaksanaan program kegiatan serta laporan keuangannya, lanjut dia, telah didukung sistem informasi pengendalian internal yang efektif. “Sehingga kami berkeyakinan untuk memberikan opini WTP kepada Pemprov Kalbar,” tegas Harry.
Peningkatan opini dari WDP ke WTP ini, menurut Harry, tentu saja karena usaha keras dan sinergi yang antara Pimpinan Pemprov Kalbar beserta jajaran dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK-RI.
Tetapi, ungkap Harry, BPK-RI menemukan beberapa permasalahan yang agaknya perlu menjadi perhatian Pemprov Kalbar, yaitu pengelolaan database pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Belum sepenuhnya memadai, masih terdapat kelebihan biaya belanja modal,” jelasnya.
Ini menunjukkan, jelas Harry, kendati meraih opini WTP, Pemprov Kalbar tetap membutuhkan perbaikan tatakelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan.
Harry berharap, LHP Kalbar TA 2019 ini dapat dimanfaatkan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsinya, baik anggaran, legislasi maupun pengawasan.
“Saya juga mengingatkan rekomendasi yang diberikan BPK agar segera ditindaklajuti Gubernur Kalbar dan jajarannya selambat-lambatnya 60 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Harry.
Di tempat yang sama Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan, sepenuhnya menerima seluruh temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK-RI. “Insya Allah sebelum 60 hari kita sudah akan menyelesaikan tindaklanjut temuan-temuan dan rekomendasi itu,” ucapnya.
Bagi Midji–sapaan Sutarmidji– temuan dan rekomendasi BPK-RI ini merupakan bahan perbaikan untuk ke depannya. “Sebagai wujud komitmen transparansi dalam upaya menjalankan tata pemerintahan yang bersih dan berkualitas,” jelas
Ia berharap komunikasi dengan BPK-RI terus dilakukan untuk tindaklanjut temuan-temuan, terutama untuk pencatatan aset secara baik. “Masih banyak juga dinas, badan malas menghapus aset yang sebenarnya tidak bisa dipakai,” pungkas Midji. (dik)