KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Para pengedar narkoba seperti tak pernah jera. Petugas Polsek Entikong kembali berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 2,9 kilogram di Entikong. Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek Entikong, AKP Kombo mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pada Senin (22/6/2020) sekira pukul 17.00. Kemudian anggota Polsek Entikong melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
Pada Senin malam, sekitar pukul 21.00 anggota Polsek Entikong menangkap seorang pria berinisial RDM yang mengendarai sepeda motor KB 3156 KP. Pria tersebut telah mengambil barang berbungkus plastik berwarna hitam di Jalan Baru Patoka Desa Entikong.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kantong plastik hitam itu didapati berisikan tas kain warna biru bergambar yang didalamnya ditemukan empat bungkus plastik berisikan butiran kristal warna bening diduga sabu,” ungkapnya, Rabu (24/6/2020) siang.
Usai menginterogasi RDM, didapati keterangan bahwa sabu tersebut akan dibawa menuju Kota Pontianak. Polsek Entikong melakukan pengembangan menuju Pontianak. Tiba di Pontianak tepatnya di depan Indomaret Jalan 28 Oktober di Siantan Hulu, anggota Polsek Entikong kembali menangkap pria berinisial S sebagai orang yang menerima barang itu.
“Usai pria berinisial S ditangkap, barang dan orang langsung dibawa ke Polsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Ram)