KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Sesosok mayat ditemukan di bekas kolam ikan di Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kamis (18/6/2020) pagi. Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Meliau, Ipda Robiyanto mengatakan petugas mendapatkan informasi sekitar pukul 06.30.
“Adapun identitas korban an. Dedi, 26. Korban diduga tersengat aliran listrik di lokasi bekas kolam ikan yang berada tidak jauh depan rumahnya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, korban meninggal lantaran tersengat listrik dari alat setrum ikan miliknya sendiri.
“Dan dari keterangan saksi saksi Jumana, 49, sewaktu menjemur pakaian melihat orang dalam kolam, dan teriak meminta tolong. Selanjutnya warga tiba di lokasi dan melihat seseorang dalam kolam tersebut yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek pula, kakak korban sempat melihat adiknya keluar rumah membawa senter kepala dan alat setrum sekitar pukul 00.30. Namun hingga pukul 05.00 tak pulang-pulang.
“Ketika berangkat kerja dan ketika sampai di tempat lokasi kerja kebun kelapa sawit PT. BHD kakaknya menerima pesan dari mandor panen bahwa adiknya meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Anggota Polsek Meliau kemudian melakukan kordinasi dengan perangkat desa dan juga mengamankan TKP serta mengamankan barang bukti berupa satu set alat penyentrum ikan yang terbuat dari besi, paralon serta kabel aliran listrik.
“Diduga korban meninggal akibat menggunakan alat penyentrum ikan menggunakan aliran listrik PLN yang hingga mengakibatkan korban tersengat aliran listrik,” pungkas Kapolsek. (Ram)