KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Meski di masa pandemi COVID-19, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tetap membuka pelayanan. Hanya saja pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan terbatas dan darurat.
Demikian diungkapkan Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat.
“Seperti orang sakit yang dirujuk dan butuh penanganan medis segera. Kemudian, mahasiswa yang kuliah di luar negeri, orang-orang yang bekerja di luar negeri dan terkendala kontrak dengan perusahaan di luar negeri dan untuk haji yang sebelum terbit KMA per 2 Juni 2020,” terangnya.
Terkait paspor haji, Candra mengatakan ada dua wilayah yang dibatalkan khusus paspor haji yakni Kabupaten Melawi termasuk dari Kabupaten Sanggau karena sudah adanya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
“Sintang dan Sekadau diberikan pelayanan karena sebelum KMA diterbitkan. Sementara Sanggau dan Melawi dibatalkan. Hal ini berkaitan dengan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 dan juga pembatalan keberangkatan calon haji musim haji tahun 2020,” ungkap dia, Selasa (9/6).
Candra mengaku belum bisa memastikan kapan pembukaan kembali layanan keimigrasian seperti biasa. Masih menunggu instruksi pusat. (Ram)