Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Jelang New Normal, Bupati Landak Tinjau Tempat Ibadah

Jelang New Normal, Bupati Landak Tinjau Tempat Ibadah

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan peninjauan ke tempat-tempat Ibadah yang ada di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak terkait pada kesiapan penerapan prosedur kenormalan baru (New Normal) agar tempat-tempat ibadah bisa dibuka kembali.

Bupati Landak yang didampingi Kajari Landak, Danyon Armed 16/Komposit, Sekda Landak dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Landak melakukan peninjuaan seperti di gereja, masjid serta vihara dengan memberikan sosisalisasi kepada para pengurus tempat ibadah agar dapat memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19.

Saat ditemui para jurnalis Bupati Landak menjelaskan bahwa dibukanya kembali tempat-tempat ibadah tersebut merupakan langkah dari kesiapan Kabupaten Landak menuju New Normal dan semakin menurunnya angka kasus pasien COVID-19 di Kabupaten Landak serta sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia.

“Dengan situasi kasus di Kabupaten landak yang turun, Kami berencana akan membuka kembali kehidupan social yang ada di Kabupaten Landak, Karena tidak mungkin selamanya kita berada dirumah. Oleh karena itu Kita akan memasuki fase transisi dan itu yang disebut New Life oleh Bapak Presiden RI maka kami sedang mempersiapkan dibukanya kembali tempat-tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Karolin, senin (08/06/20).

Bupati Landak juga mengingatkan masyarakat ketika beraktifitas diluar rumah selalu menggunakan masker, serta tempat-tempat ibadah dan tempat pelayanan public harus menyediakan tempat cuci tangan dan selalu jaga jarak.

“Seluruh ummat, jemaat ketika beribadah maupun berada diluar rumah selalu menggunakan masker, cuci tangan dan ketika berada di tempat ibadah selalu menjaga jarak. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana secepatnya,” terang Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan.

Lebih lanjut Karolin menambahkan segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati Landak terkait persyaratan pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah. Selain itu, berdasarkan aturan dari BKN juga mewajibkan Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja kembali dan kehidupan ekonomi juga bisa berjalan.

“Surat Edaran Bupati sudah kami siapkan berkaitan dengan apa saja yang harus dipenuhi persyaratan untuk bisa melaksanakan ibadah. ASN juga sudah mulai masuk dan semoga kehidupan ekonomi bisa berjalan. Dan Saya mohon kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan mengikuti aturan protokol kesehatan dari Pemerintah, karena apabila Kita tidak disiplin, Kita tidak patuh dan angka kasus meningkat maka akan kita tutup kembali,” tegas Karolin.

Sebelumnya Bupati Landak memimpin apel kesiapan sosialisasi prosedur standar tatanan kehidupan New Normal di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertujuan memberikan sosialisasi dan penekanan kepada masyarakat memasuki masa transisi New Normal di Kabupaten Landak. (*)

 

 

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Klaim Persentase Stunting di Sanggau Turun Drastis, Jadi Segini

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski persentase pervalensi stunting di Kabupaten Sanggau tahun 2024 naik-turun (fluktuatif), namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *