KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Atas saran Bupati Landak demi menciptakan keterbukaan informasi terkait penerima Bantuan sosial baik bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Kepala Desa diminta melakukan publikasi data penerima bantuan ini.
“Data penerima bantuan sosial boleh dibuka untuk umum agar masyarakat juga tau apakah penyalurannya tepat sasaran, ini salah satu bentuk transparansi yang harus dilakukan,” tegas Karolin saat ditemui di Ngabang, Jum’at (05/06/20).
Menurut Karolin dengan adanya keterbukaan informasi data penerima bantuan sosial, masyarakat bisa langsung mengawasi penyaluran bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
“Maksud kita agar masyarakat bisa langsung mengawasi penyaluran bantuan yang diberikan pemerintah apakah tepat sasaran atau tidak,” tuturnya.
Bupati Landak menambahkan publikasi yang dimaksud dapat melalui berbagai media yang ada, mulai dari print out data, spanduk atau baliho dan sebagainya yang bisa diakses dan dilihat langsung oleh masyarakat.
Salah satu desa yang telah melaksanakan instruksi Bupati Landak ini yaitu desa Amboyo Inti kecamatan Ngabang. Didepan kantor Desa Amboyo Inti mulai terpasang data penerima bantuan sosial mulai dari penerima PKH, BPNT, dan BST.
Kepala Desa Amboyo Inti Sugito mengatakan publikasi data penerima bantuan sosial yang pihaknya lakukan salah satu tujuannya demi mewujudkan dan menjamin tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Apa yang telah kami lakukan ini untuk mewujudkan dan menjamin terlaksananya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, bebas dari korupsi dan penyelewengan, sesuai dengan visi dan misi Kepala Desa, dan ini sesuai dengan arahan dari Bupati Landak,” ujar Sugito.
Sugito berharap dengan adanya transparansi seperti ini, masyarakat menjadi lebih proaktif terutama dalam mengawasi kinerja pemerintah desa terkait penyaluran bantuan sosial.
“Dengan adanya transparansi atau keterbukaan informasi publik terkait Bansos ini, diharapakan masyarakat lebih proaktif dan ikut berpartisipasi utamanya dalam hal proses pengawasan dan pengambilan keputusan,” kata Sugito. (*)
Saya salah seorang masyarakat Landak,yang sampai saat ini tidak mendapatkan hak dari bansos. Sy seorang petani.
Belum memiliki rumah. Tinggal di kontrakan. Anak balita ada dua orang.
Bagaimana caranya mendapatkan bansos trsebut. Apakah karna saya anak dari lawan politiknya kades??
Apakah keadilan berlaku dipihak yang berkuasa?
Mohon di jelaskan……!!!!! Tks