KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Bea Cukai Entikong menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa gula hasil penindakan Maret 2019-Maret 2020 kepada Pemkab Sanggau, Kamis (4/6/2020) di kantor Bea Cukai Entikong.
Secara simbolis bantuan Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan kepada Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.
Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan menyampaikan gula yang dihibahkan tersebut senilai sekitar Rp 36.112.000 dengan rincian sebagai berikut, Gula Rafinasi 50 Kg sebanyak 65 karung.
“Rp 500 ribu per karung dengan nilai total sebesar Rp 32.500.000. Gula Rumah Tangga satu kilogram sebanyak 284 pack (Rp 12 ribu /pack) dengan nilai total sebesar Rp 3.408.000, kemudian Gula Rumah Tangga dua kilogram sebanyak 8 pack (Rp 25.500/pack) dengan nilai total sebesar Rp 204.000,” katanya melalui rilisnya, Kamis (4/6/2020).
Dikatakanya, Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong dan di jalan tradisional/tidak resmi dalam operasi bersama antara Bea Cukai, TNI AD dan Kepolisian.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot yang menerima bantuan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Entikong.
“Tentunya sangat berarti dalam rangka kita memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak COVID-19,” katanya, Kamis (4/6/2020). (Ram)