KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau mengumpulkan seluruh tokoh lintas agama guna persiapan pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi COVID-19, Kamis (4/6/2020) pagi.
Acara yang digelar di aula kantor Kementerian Agama Sanggau itu juga dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Ginting, Dandim Sanggau yang diwakili Plh Pasiter Kodim 1204/Sgu Kapten. Inf. Eko Prasetyo Widodo, Kapolres Sanggau yang diwakili Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis.
“Pertemuan bersama sejumlah tokoh lintas agama tersebut sebagai tindaklanjut musyawarah bersama Forkompimda yang digelar Selasa (2/6/2020) di lantai II kantor Bupati Sanggau tentang panduan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif aman dari COVID-19 di masa pandemi,” kata
Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau, H. M. Taufik.
Yang menjadi pembahasan adalah Surat Edaran Mentri Agama nomor 15 tahun 2020 dan juga Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang new normal.
Beberapa hal mendasar yang disampaikan dalam surat edaran Menteri Agama tersebut yaitu: semua rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial.
“Berkaitan keagamaan inti. Di Islam misalnya shalat. Kalau kegiatan sosial itu misalnya akad nikah, itu dapat dilaksanakan di rumah ibadah. Intinya silakan diadakan dengan beberapa ketentuan,” terangnya.
Taufik mengatakan rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti ibadah berjamaah atau kolektif harus mengantongi surat keterangan aman dari COVID-19 yang dikeluarkan Ketua Gugus Tugas provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan sesuai tingkat rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama beserta instansi terkait di daerah masing-masing.
“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Ginting menyampaikan, bicara protokol kesehatan, tidak hanya melihat apakah itu ibadah, perdaganganan atau rapat-rapat.
“Secara keseluruhan kita melihat bagaimana itu potensi dari pada orang yang berkumpul itu terhadap penularan COVID-19. Jadi, salah satunya rumah ibadah harus juga mengikuti protokol kesehatan sebagaimana aktivitas-aktivitas lainnya,” ujar Ginting.
Protokol kesehatan yang dimaksud di rumah ibadah, dijelaskan Ginting di antaranya menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak.
“Intinya protokol kesehatan yang diterapkan di rumah ibadah adalah sama dengan yang lain,” tuturnya. (Ram)