Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Protokol “New Normal”, Mad Nawir: Sertai dengan Sanksi Tegas

Protokol “New Normal”, Mad Nawir: Sertai dengan Sanksi Tegas

Mad Nawir

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Protokol kesehatan “New Normal” untuk operasional Warung Kopi (Warkop), Restoran, Rumah Makan, Pasar, Mall dan Rumah Ibadah di Kota Pontianak, harus disertai dengan sanksi tegas bagi yang melanggarnya.

“Kalau tidak ada sanksinya, akan dianggap sebagai angin lalu saja,” ingat Mad Nawir, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pontianak, kepada wartawan, Rabu (03/06/2020).

Hal ini disampaikannya, menyusul rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang akan menerapkan fase tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi global Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu langkah untuk menerapkan fase New Normal tersebut, akan dibuatkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para pemilik usaha. “Ini sangat baik untuk memutus matarantai penularan Covid-19,” kata Mad Nawir.

Namun, lanjut dia, protokol kesehatan yang disusun itu jangan hanya sebatas pesan moral, imbauan atau anjuran. “Harus disertai dengan saknsi tegas bagi yang tidak mematuhinya,” ucap Mad Nawir.

Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan itu, kata Mad Nawir, bisa saja dalam bentuk administrasi bagi pelaku usaha, penyegelan atau penutupan dan lainnya. “Supaya protokol atau aturan itu punya wibawa, punya kekuatan, tidak berlalu begitu saja,” jelasnya.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *