KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Pontianak. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 396/Disdikbud/Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah, menyebutkan bahwa perpanjangan masa belajar siswa di rumah hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda di Kota Pontianak. Selain itu juga ada masukan-masukan dari para orang tua siswa. “Sehingga kita putuskan untuk kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga batas yang tidak ditentukan,” ujarnya, Jumat (29/5) di ruang kerjanya.Kendati belum ditentukannya sampai kapan masa belajar di rumah akan berakhir, Edi memastikan akan menyampaikan informasi terbaru kapan siswa kembali bisa belajar di sekolah. “Kita melakukan ini dengan pertimbangan aspek kesehatan, baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik,” tuturnya.
Namun demikian, ia menyebut apabila dalam beberapa waktu ke depan kondisi sudah memungkinkan untuk mengaktifkan kembali aktivitas pembelajaran di sekolah, pihaknya akan memutuskan kapan siswa bisa mulai masuk sekolah. “Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegas Edi.
Sebaliknya, lanjut dia, jika dalam kajian ternyata belum memungkinkan untuk mengaktifkan kegiatan pembelajaran di sekolah, maka pihaknya tetap memberlakukan kegiatan belajar dari rumah. “Untuk mengaktifkan kembali proses belajar mengajar di sekolah, harus melalui sejumlah protokol kesehatan, seperti para guru harus dirapid test, ruang belajar dibatasi serta harus dilakukan sterilisasi terlebih dahulu,” pungkasnya. ( jim/prokopim )