Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / THR dari Perusahaan Terimbas COVID-19, Kadisnakertrans Sanggau: Tetap Bayar

THR dari Perusahaan Terimbas COVID-19, Kadisnakertrans Sanggau: Tetap Bayar

Paulus Usrin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau

Prinsipnya sih tetap ikut aturan pemerintah, bahwa perusahaan itu wajib membayarkan THR

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin menegaskan meski terimbas pandemi COVID-19, perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

Bahkan, kata dia, Pemkab Sanggau akan melayangkan Surat Edaran Bupati Sanggau terkait kewajiban itu. Hanya saja, bagi perusahaan yang berat membayar THR sekaligus, dapat dilakukan secara bertahap. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.

“Prinsipnya sih tetap ikut aturan pemerintah, bahwa perusahaan itu wajib membayarkan THR. Tapi kembali kepada surat edaran Menteri Tenaga Kerja, kalau perusahaan itu karena dampak COVID merasa berat, solusinya dapat melakuan kesepakatan kepada karyawan dibayar bertahap,” kata Paulus Usrin dihubungi via HP, Kamis (14/5/2020).

Meski sampai saat ini, lanjut dia, belum ada dari pihak perusahaan yang meminta fasilitasi kepada pemerintah soal ketidakmampuan membayar THR.

“Kalau memang minta kita untuk memfasilitasi dengan karyawan, kita bisa. Tapi nanti akan kita pantau terkait surat edaran bupati dan surat edaran menteri. Isi Surat Edaran Bupati ya sama dengan yang dulu-dulu (wajib bayar THR). Surat edaran Menteri Tenaga Kerja kita share kan juga. Kalaupun bertahap, tetap bayar. Kalau bayar sekaligus, lebih bagus,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *