KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Selain kesehatan, sektor usaha merupakan satu di antara yang paling terasa dihantam pandemi Coronavirus Desease (COVID-19) di Kabupaten Sanggau. Terlebih saat ini, menjelang hari raya Idul Fitri, pihak perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya bagi para karyawannya.
Terkait ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menegaskan bahwa sejauh ini belum ada perusahaan yang mengeluhkan soal pembayaran THR kepada para karyawan.
“Kemarin sudah diberitahu oleh PT. Erna, mereka tetap akan membayarkan kewajiban THR kepada karyawan. Saya diberitahu bahwa ada telepon dari Jakarta (Pusat PT. Erna) bahwa THR dibayarkan sesuai ketentuan. Artinya perusahaan masih mampu,” kata Konggo, Kamis (14/5/2020).
Pun demikian dengan sektor perkebunan. Konggo mengatakan, meski saat ini harga TBS turun cukup drastis hingga ke Rp1200, per kilogram, namun pemberian THR pada para karyawan tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Konggo mengaku imbas dari pandemi Coronavirus Desease (COVID-19) masih sangat terasa di hampir semua sektor usaha.
“Memang ada edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan yang tidak mampu, ada opsi-opsi yang diberikan,” pungkasnya. (Ram)