Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Lakukan Pembatasan Pelayanan, kecuali Dua Kategori Ini

Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Lakukan Pembatasan Pelayanan, kecuali Dua Kategori Ini

Foto—Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Imbas pandemi Coronavirus Desease (COVID-19) juga terjadi pada pembatasan pelayanan WNI yang mengurus paspos di Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, kecuali untuk dua kategori.

“Pertama, untuk orang yang sakit yang memerlukan pengobatan. Itu juga berdasarkan rekomendasi rujukan dari dokter. Kedua orang-orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra, Senin (11/5/2020).

Untuk kategori kedua, Candra menyontohkan, mahasiswa yang beasiswa di luar negeri atau kuliah di luar negeri. Kemudian Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperpanjang kontraknya di luar negeri, dan pelayanan paspor bagi calon jamaah haji.

“Pelayanan haji tetap dilakukan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Itu untuk pelayanan WNI,” jelasnya.

Sementara untuk WNA, pihaknya terus melakukan perkembangan-perkembangan, perubahan-perubahan menyesuaikan keadaan. Peraturan terakhir adalah Permen nomor 11 tahun 2020 ada tujuh pengecualian.

“Pengecualian itu orang asing yang boleh masuk ke Indonesia tetap dengan tentunya berbagai kriteria-kriteria yang ketat. Terutama berkenaan dengan protokol kesehatan, itu tetap harus dilakukan,” ujarnya.

“Dan imigrasi meskipun melakukan pengecualian-pengecualian untuk masuk tetap yang paling terdepan itu adalah KKP, Dari tim kesehatan apabila mereka memberikan izin baru kita berikan izin masuk,” tambahnya.

Kemudian yang terakhir ini untuk WNA juga peraturan terbaru yaitu: bagi mereka yang pemegang Kartu Izin tinggal terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau re-entry permit-nya itu masih diluar negeri posisinya, kemudian izin tinggalnya Kitas/Kitap dan re-entry-nya mau habis tetap diberikan kelonggaran untuk masuk ke Indonesia.

“Kemudian pemohon-pemohon visa itu juga untuk telex visa persetujuan yang sudah dikeluarkan per 1 Januari 2020 itu masih berlaku telex nya. Jadi masih bisa dipakai untuk mengambil visa di kedutaan, begitu juga dengan visa di kedutaan-kedutaan juga bisa diambil selama itu persetujuannya sudah disetujui tanggal 1 Januari 2020,” ujarnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *