KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Untuk menunjang sektor pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Landak melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak menargetkan pendapatan asli daerah dari restribusi sampah pada tahun 2020 ini sebesar Rp. 180 juta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Banda Kolaga mengatakan target restribusi sampah ditahun 2020 ini dicanangkan naik sebesar Rp. 50 juta rupiah dari tahun 2019 lalu yang hanya sebesar Rp. 150 juta rupiah.
“Namun karna adanya pergeseran anggaran untuk membantu penanganan covid-19, maka realisasi yang awalnya ditargetkan Rp. 200 juta turun menjadi Rp. 180 juta rupiah,” Jelas Banda Kolaga belum lama ini.
Sementara untuk restribusi yang ditarik dari warga menurut ia masih relatif standar, yakni mulai dari Rp. 7.500 rupiah perbulan untuk rumah pribadi, dan Rp. 25.800 pebulan untuk jenis ruko.
“Kita juga berharap agar masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam membayar restribusi sampah secara rutin, untuk menunjang pemasukan kas daerah melalui PAD untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Selanjutnya, Kepala DPRKP-LH Kabupaten Landak Banda Kolaga juga meminta agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama disungai mengingat pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak juga telah menyediakan bak-bak penampungan sampah sementara yang dapat dimamfaatkan oleh masyarakat.
“Tolong jangan buang sampah disungai, buanglah sampah di kontiner-kontiner yang sudah ada, kalau lah tidak ada tempat tolong supaya disiapkan dirumah masing-masing nanti ada petugas kami yang lewat, supaya kita ada memberikan masukan kepada kas daerah paling tidak mereka juga membayar restribusi,” harapnya (Sab).