KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Menyikapi kondisi di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan keringanan dengan menggratiskan tagihan PDAM bagi rumah tangga sederhana dan penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah selama tiga bulan terhitung mulai tagihan bulan April 2020. “Kebijakan ini merupakan upaya stimulus terhadap masyarakat yang terdampak serta penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat konferensi pers di Ruang Pontive Center, Senin (4/5).
Selain itu, lanjutnya, Pemkot Pontianak juga memberikan stimulus berupa keringanan, minimum 10 meter kubik dikalikan tarif bagi rumah tangga semi permanen yang memiliki usaha termasuk daerah perdagangan, baik yang di dalam gang maupun pinggir jalan. “Akibat dari pemberian stimulus tersebut tentu berdampak pada pendapatan PDAM,” ungkapnya.
Menurut Edi, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, berdasarkan perhitungan selama satu bulan, PDAM kehilangan pendapatan senilai Rp2,5 miliar. Sehingga jika keringanan tersebut diberlakukan selama tiga bulan, PDAM akan kehilangan pendapatan senilai Rp7,5 miliar. “Dalam kondisi normal pendapatan PDAM perbulan bisa mencapai Rp13 milyar,” terangnya.
Pelanggan yang digratiskan tagihannya, tidak dikenakan tagihan beban air, terkecuali retribusi kebersihan yang ditagihkan kepada setiap pelanggan PDAM. Kendati demikian, Edi mengimbau warga agar mengggunakan air sehemat mungkin. “Jadi, tidak mesti mumpung bebas lalu menggunakan air secara boros sebab kita memerlukan biaya untuk memproduksi air bersih,” jelas Edi.
Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa, Lajito menambahkan, pemberlakuan keringanan tersebut menyebabkan adanya penurunan pendapatan PDAM senilai Rp2,5 miliar per bulan. Penurunan pendapatan itu akan dikompensasi oleh laba PDAM. “Namun untuk kualitas air tidak akan mengalami pengaruh jadi kita tetap melayani masyarakat dengan baik. Kualitas akan dipertahankan tetap baik,” imbuhnya.
Kendati akibat diberlakukannya kebijakan itu PDAM mengalami penurunan pendapatan, namun Lajito memastikan hal itu tidak akan berpengaruh terhadap biaya operasional. Saat ini, total pelanggan PDAM berjumlah 129 ribu. Dengan kebijakan stimulus yang diberlakukan Pemkot Pontianak ini bisa menjangkau pelanggan sekitar 113 ribu. Apabila dipresentasekan dengan jumlah penduduk Kota Pontianak, maka kebijakan itu mencakup 80 persen. “Artinya Pemkot Pontianak membantu 80 persen penduduk Kota Pontianak yang menjadi pelanggan PDAM,” pungkasnya. ( prokopim )