Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Pemkot Pontianak Kembali Perpanjang WFH Hingga 13 Mei 2020

Pemkot Pontianak Kembali Perpanjang WFH Hingga 13 Mei 2020

Work From Home (WFH)

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK-Masa bekerja di rumah atau lebih dikenal dengan istilah Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) kembali diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2020 mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan lantaran belum ada penurunan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 800/23/SETDA/2020 tanggal 21 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 800/9/SETDA/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selama masa WFH, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing. Terkecuali dalam keadaan mendesak dan tetap melakukan komunikasi dengan atasan atau pimpinan. “Jika sewaktu-waktu diperlukan wajib hadir untuk melaksanakan tugas,” ujarnya, Rabu (22/4).

Namun demikian, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, yang sebelumnya melaksanakan WFH, sekarang berubah menjadi tetap bekerja di kantor. “Para ASN dihimbau tetap membantu pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (prokopim)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *