KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK-Terkait wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar rapat koordinasi membahas kebijakan tersebut. Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Pontianak, Forkopimda Kota Pontianak, anggota DPRD Provinsi Kalbar daerah pemilihan Kota Pontianak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, rapat koordinasi ini membahas perlu atau tidaknya diterapkannya PSBB di Kota Pontianak. “Kita belum memutuskan PSBB, kalau pun seandainya diterapkan PSBB maka memerlukan tahapan yang panjang,” ujarnya usai rapat koordinasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (21/4).
Menurutnya, saat ini belum saatnya diterapkan PSBB. Langkah penerapan PSBB itu akan dilakukan apabila terjadi peningkatan kasus terinfeksi Covid-19 yang cukup signifikan. Untuk itu, pihaknya terus memantau perkembangan angka warga yang terpapar. Apabila jumlah warga yang positif sudah tidak ada lagi, maka tidak perlu dilakukan PSBB. “Jika Kota Pontianak diterapkan PSBB maka harus berkoordinasi dengan daerah Kabupaten Kubu Raya dan daerah lainnya,” katanya.
Lagipula, kata dia, apabila diterapkan PSBB, maka wilayah sekitar Kota Pontianak juga harus menerapkan PSBB agar penerapan kebijakan tersebut efektif di Kota Pontianak. “Dalam pertemuan tersebut, ada juga beberapa saran dan masukkan sehingga saat ini kita masih terus melihat perkembangan pandemi Covid-19,” tutur Edi.
Oleh sebab itu, saat ini pola physical distancing tetap diterapkan. Langkah tersebut dinilainya sudah memiliki dampak, dengan catatan tetap harus dilakukan secara terus-menerus. Sehingga physical distancing penerapannya harus diperpanjang lagi. Selain gencar menerapkan physical distancing atau menjaga jarak, gerakan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta mengenakan masker terus gencar disosialisasikan. “Kita juga terus mengedukasi masyarakat untuk terus waspada dalam menghadapi pandemi Covid-19,” pungkasnya. ( prokopim )