Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Napi Berulah Kembali Setelah Dibebaskan Karena Wabah Covid-19, Ini Kata Angeline Fremalco…

Napi Berulah Kembali Setelah Dibebaskan Karena Wabah Covid-19, Ini Kata Angeline Fremalco…

Foto: Angeline Fremalco

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI yang melepas Narapidana (Napi) karena pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), hingga kini terus menjadi sorotan publik.

“Apalagi sejumlah Napi yang baru dibebaskan itu kembali ditangkap karena melakukan kejahatan, nyolong lagi, nyuri lagi,” kata Angeline Fremalco, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di Balairungsari DPRD Kalbar, Kamis (16/04/2020).

Memang, kata Angeline, sejak diusulkan pun, program Pemerintah Pusat (Pempus) tersebut terus menuai tanggapan beragam di masyarakat, baik yang pro maupun kontra.

Hingga pada akhirnya, lanjut dia, program tersebut dijalankan dengan beberapa persyaratan. “Saya yakin Pemerintah Pusat sudah mempertimbangkan matang-matang kebijakan tersebut,” ucap Angeline.

Pada dasarnya, kata Angeline, sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar yang membidangi hukum dan pemerintahan, mendukung apapun program pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Termasuk salah satunya, program membebaskan Napi dengan syarat-syarat tertentu tersebut. “Kalau ada pilihan lain, sebenarnya pemerintah juga tidak akan mengambil keputusan itu,” ujar Angeline.

Saat pandemi Covid-19 yang disebut sebagai suatu bencana ini, menurur Angeline, segala tindakan yang dipandang perlu, tentu akan dilakukan pemerintah.

Dalam situasi merebaknya pandemi Covid-19, kata Angeline, memang tidak memungkinkan masyarakat dibiarkan berjubel dalam satu ruangan, menghirup udara yang sama dalam waktu lama. “Terpaksa harus dilonggarkan,” jelasnya.

Hal itulah yang dilakukan di Lapas atau Rutan. Sehingga beberapa Napi dibebaskan. Tetapi untuk berdiam diri di rumah, bukan supaya dapat melakukan kejahatan kembali.

“Dalam hal ini pemerintah tidak mempunyai banyak pilihan. Karena bagaimanapun juga Napi itu Warga Negara Indonesia yang juga mempunyai hak hidup yang sama,” ucap Angeline.

Tetapi, tegas Angeline, pembebasan Napi saat pandemi global Covid-19 itu tidak dilakukan secara sembarangan. “Ada syarat-syarat atau kategorinya,” katanya.

Kebijakan ini, menurut Angeline, merupakan salah satu dari sekian banyak daya dan upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk melawan Covid-19.

Pembebasan Napi ini, tambah dia, merupakan solusi yang sifatnya sementara. “Jika memang masih ada kekurangan atau kesalahan yang dilakukan pemerintah, mari kita sama-sama memberikan kritik yang membangun,” ingat Angeline.

Legislator PDI Perjuangan ini pun mengajak masyarakat untuk tidak panik dan tetapkan meningkatkan kewaspadaan. Selain harus mengenakan masker jika terpaksa keluar, harus juga dipastikan rumah terkunci ketika ditinggal.

Setengah berseloroh, Angeline juga sangat berharap kepada Napi yang baru dibebaskan karena Covid-19, tidak kembali melakukan kejahatan di situasi serba sulit ini.

Lagi pula, saat pandemi global Covid-19 seperti sekarang, seluruh masyarakat diminta untuk lebih banyak berdiam diri di rumah. Hal ini tentunya menutup kesempatan pelaku kejahatan beraksi di rumah tersebut.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *