KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, H. M. Taufik meminta masyarakat Sanggau mengindahkan surat edaran Menteri Agama nomo 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Beberapa yang tercantum dalam surat edaran tersebut antara lain: Shalat Tarawih dilaksanakan secara individu atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Tadarus dan tilawah Alquran pun dilakukan di rumah. Buka puasa bersama lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid dan mushala ditiadakan.
Pembayaran zakat diimbau dilakukan sebelum Ramadhan, sehingga bisa terdistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat. Sementara terkati Shalat Ied, masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Nanti ketika Bupati Sanggau membuat regulasi lain, yang memang Sanggau sudah aman dan boleh dikatakan zona hijau dari Covid-19, kita akan mengikuti regulasi dari bupati. Tapi sepanjang tidak ada peraturan bupati, maka kita tetap mengacu pada edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020,” kata H. M. Taufik ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2020).
Karenanya ia meminta masyarakat Kabupaten Sanggau memerhatikan surat edaran tersebut.
“Artinya ini salah satu panduan yang diberikan oleh pemerintah. Karena ‘Atiullah wa ‘Atiurasul wa Ulil Amri Minkum (Taati Allah, Rasul, dan Pemimpinmu). Itu salah satu sisi mengapa kita perlu mentaati surat edaran Menteri Agama. Secara bertahap akan disampaikan oleh Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kabupaten Sanggau,” ungkapnya. (Ram)