KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Bupati Landak Karolin Margret Natasa mendukung keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak yang memberlakukan hukum adat bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.
Saya minta kepada semua masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan
“Saya meminta kerjasama dari semua pihak untuk membatasi penyebaran wabah ini, maka langkah DAD Landak ini kami sambut baik, demi keselamatan bersama,” kata Karolin di Posko Penanganana COVID-19 Kabupaten Landak, Selasa (31/3/2020).
Terkait hal itu, Karolin mengimbau kepada masyarakat yang pulang kampung untuk mengisolasi diri 14 hari terlebih dahulu, sebagai bentuk pencegahan.
Menurut Karolin, langkah yang dilakukan DAD sudah sejalan dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak.
“Untuk itu, saya minta kepada semua masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan, dengan berdiam diri dirumah dan tidak keluar, jika memang tidak memiliki keperluan mendesak,” katanya.
Keputusan DAD Kabupaten Landak
Seperti yang diketahui, DAD Landak yang diketuai oleh Heri Saman mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD yang ada hingga tingkat dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.
Ini berlaku untuk semua orang yang baru datang ke Landak (ODP/PDP), di mana orang tersebut wajib isolasi diri secara mandiri selama 14 hari
“Menyikapi situasi wabah penularan COVID-19 yang semakin membahayakan maka dengan ini DAD Kabupaten Landak memberikan intruksi sebagai berikut, DAD Kecamatan/Timanggong Binua/Pasirah dan Pangaraga se-Kabupaten Landak supaya aktif membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19,” kata Heri Saman.
Pihaknya meminta kepada semua DAD untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang datang dari luar daerah kabupaten Landak yang masuk ke Kecamatan/Desa/Binua.
Jika orang tersebut berasal dari daerah zona merah virus COVID-19, maka orang tersebut harus melaporkan diri di puskesmas setempat/posco COVID-19.
“Ini berlaku untuk semua orang yang baru datang ke Landak, di mana orang tersebut wajib isolasi diri secara mandiri selama 14 hari,” tuturnya.
BACA: Mayat Gadis 16 Tahun Gegerkan Warga Desa Pak Mayam Ngabang, Diduga Korban Pembunuhan
Dia menambahkan, apabila ada orang yang dinyatakan ODP/PDP maka pada tahap isolasi diri 14 hari dan masih berjalan-jalan/berkeliaran keluar rumah pergi ketempat umum sehingga berpotensi melakukan penyebaran COVID-19, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum adat, sesuai dengan hukum adat yang belaku di wilayah masing-masing
“Saya minta kepada semua pengurus DAD dalam mengsosialisasikan dan menerapkan hukum adat ini kepada masyarakat, demi upaya pencegahan,” katanya (Sab).