Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / 7 Rekomendasi Komisi III DPRD Kalbar untuk Tangani Dampak Covid-19

7 Rekomendasi Komisi III DPRD Kalbar untuk Tangani Dampak Covid-19

Kantor DPRD KALBAR/istimewa

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mewabah ke 190 negara di dunia. Hingga 31 Maret 2020 tercatat 37.578 jiwa meninggal, 122 jiwa di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia.

“Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kabupaten/Kota harus bekerja ekstra, baik untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 maupun dampaknya,” kata Irsan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (01/04/2020).

Irsan

Pandemi global Covid-19, menurut Irsan, bukan semata berdampak pada bidang kesehatan, tetapi juga bidang-bidang lainnya. Olehkarenanya Komisi III DPRD Provinsi Kalbar merumuskan 7 rekomendasi atau saran kepada pihak-pihak terkait.

Berikut 7 Rekomendasi atau Saran Komisi III DPRD Provinsi Kalbar tersebut:

1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta segera menyalurkan Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR) dan mengalokasikan bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

2. Perusahaan-perusahaan di Provinsi Kalbar diharapkan segera menyalurkan CSR-nya, baik secara langsung ataupun kepada pemerintah, untuk membantu penanganan Covid-19

3. Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank diharapkan dapat memberikan keringanan atau restrukturisasi kepada debitur yang terdampak Covid-19

4. Pemprov Kalbar hendaknya segera menyisir anggaran yang dapat direlokasi untuk memastikan masyarakat dapat terhindar dari dampak wabah Covid-19,baik aspek kesehatan, sosial maupun ekonomi.

“Sesuai PP 01/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan,” jelas Irsan

5. Hasil penyisiran anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Kalbar hendaknya dibagi secara proporsional ke setiap kabupaten/kota

6. Pemprov Kalbar diharapkan merevisi APBD 2020 dalam penyempurnaan untuk penanganan Covid-19, yakni menyediakan insentif tenaga media dan Alat Pelindung Diri (APD).

“Serta relokasi anggaran program penciptaan lapangan pekerjaan yang bermanfaat langsung kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Irsan.

7. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diharapkan memberikan keringanan kepada warga terdampak Covid-19 untuk pembayaran pajak kendaraan.

“Kemudian mengkaji potensi penerimaan pajak dan retribusi riil dengan kondisi saat ini,” pungkas Irsan.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *