Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Sudarno: Balon Harus Menahan Diri

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Sudarno: Balon Harus Menahan Diri

Martinus Sudarno

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (30/03/2020), Komisi II DPR-RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Bagi mereka yang berminat mencalonkan diri atau menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, tentu harus menahan diri dulu,” kata Martinus Sudarno, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di tempat kerjanya, Selasa (31/03/2020).

Seperti diketahui, dalam RDP antara Komisi II DPR-RI dengan KPU-RI, disepakati 3 opsi penundaan Pilkada Serentak 23 September 2020 di 270 daerah di Indonesia, yakni:

1. Ditunda 3 bulan hingga 9 Desember 2020
2. Ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021
3. Ditunda 1 tahun hingga 29 September 2021

Keputusan atas 3 opsi tersebut akan diambil KPU-RI, Pemerintah, dan DPR-RI pada pertemuan berikutnya. Masih ada perbedaan pendapat, namun sudah mulai mengerucut pada Pilkada Serentak tidak bisa dilaksanakan pada 2020.

Terkait penundaan itu, KPU-RI membutuhkan landasan hukum berupa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Lantaran UU Pilkada dan UU Pemilu masih mengatur pelaksaan akhir 2020.

Sudarno mengatakan, dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut, tentu akan mempengaruhi proses di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.

“Khusus PDI Perjuangan prosesnya sudah selesai dan kita serahkan sepenuhnya ke DPP untuk menindaklanjuti semua proses Pilkada Serentak tersebit,” ungkap Sudarno.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar ini memaklumi penundaan Pilkada Serentak 2020, lantaran hampir seluruh energi bangsa ini fokus menangani pandemi global Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Tentu saja kegiatan internal partai juga menyesuaikan dengan situasi saat ini, karena PDI Perjuangan memang concern terhadap penanganan Covid-19
Mudah-mudahN wabah ini cepat selesai,” harap Sudarno.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *