KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pemerintah Malaysia melalui imigrasinya kembali mendeportasikan sebanyak 58 orang Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B) dan satu WNI oleh Konsulat Jendral RI dengan total 59 orang WNI dari negara serawak Malaysia.
Mereka dipulangkan lantaran mereka menjadi pekerja migran indonesia secara ilegal atau non prosedural karena tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa kerja. Dari 59 orang WNI tersebut terdiri dari 55 orang laki laki dan 4 orang perempuan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yakni Provinsi Kalbar 30 orang, Sulawesi satu orang, Sumatra utara satu orang, Aceh satu orang, Jawa Barat dua orang, NTB 10, Jawa Timur 14 orang.
BACA: Mayat Gadis 16 Tahun Gegerkan Warga Desa Pak Mayam Ngabang, Diduga Korban Pembunuhan
“59 orang WNI bermasalah yang di pulangkan oleh imigrasi Depot Semunjan Malaysia,” kata Reinhard Herkules Parada, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia P4TKI Entikong. Selasa, (31/3).
Peroses pemulangan mereka difasilitasi P4TKI Entikong dan akan diserahkan ke Dinas Sosial Kalbar untuk kemudian difasilitasi pemulangan mereka ke kampung halaman masing-masing. (Ram)