KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Berdasarkan hasil dari Public Health Emergency Operation Center Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ada penambahan wilayah transmisi lokal Covid-19 yakni Kalimantan Barat di Kota Pontianak dan Sulawesi Selatan di Kota Makassar.
Wilayah transmisi lokal adalah wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara lokal di wilayahnya.
Berdasarkan dari keterangan tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengintruksikan kepada tim satgas Covid-19 Kabupaten Landak untuk melakukan pengecekan terhadap orang yang datang dari luar Kabupaten Landak.
“Saya mengintruksikan kepada tim satgas Covid-19 Kabupaten Landak dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap orang yang datang ke Kabupaten Landak, apalagi mereka yang dari Kota Pontianak yang saat sudah ditetapkan sebagai Zona Merah,” ucap Karolin di Pendopo Bupati Landak, Jum’at (27/3/2020).
Lebih lanjut Karolin menegaskan bahwa instruksi ini akan diberlakukan untuk siapa orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Landak.
“Ini tidak hanya untuk mereka yang datang dari Kota Pontianak saja, tetapi untuk semua orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Landak atau masyarakat Landak yang datang dari luar kota,” tegas Bupati Landak.
Bupati Landak juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Landak yang datang dari luar kota untuk melakukan pelaporan ke posko penanganan Covid-19 Kabupaten Landak.
“Saya kembali mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Landak untuk aktif dan tidak ragu melaporkan diri ke posko penanganan Covid-19 Kabupaten Landak apabila baru datang dari luar kota, ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Landak dari penyebaran Covid-19,” pinta Karolin.
Berdasarkan informasi dari posko penanganan Covid-19 Kabupaten Landak saat ini ada beberapa warga masyarakat yang datang dari Kota Pontianak sedang dilakukan pengecekan oleh tim satgas Covid-19 Kabupaten Landak (Sab).