PONTIANAK – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Wilayah Kota Pontianak. Satu diantaranya adalah meniadakan kegiatan atau aktivitas berkumpulnya orang banyak atau menyebabkan terjadinya keramaian. Tak terkecuali tempat-tempat wisata maupun usaha wisata yang menjadi salah satu pusat keramaian. Melalui Surat Edaran Nomor 556/14/Disporapar/2020, Pemkot Pontianak melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha pariwisata. “Mengingat penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan, maka kita menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat (27/3).
Ia menyebut, kegiatan operasional usaha dimaksud diantaranya karaoke, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, kolam renang, pusat kebugaran atau fitness, spa, bar, panti pijat dan usaha lainnya. “Kami juga meminta para pelaku usaha di bidang event organizer atau penyelenggara event, ballroom hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event apapun itu,” ucapnya.
Edi juga mengimbau kepada para pelaku usaha biro perjalanan wisata agar menunda atau membatalkan paket-paket wisata perjalanan ke luar kota maupun luar negeri. “Langkah-langkah itu kita lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak,” pungkasnya. ( jim/prokopim )