Kamis , 21 November 2024
Home / BENGKAYANG / Mahasiswa BUD yang Pulang ke Bengkayang Harus Dikarantina

Mahasiswa BUD yang Pulang ke Bengkayang Harus Dikarantina

Wisuda Mahasiswa BUD/dokumentasi

 

KALIMANTAN TODAY, bengkayang – Institut Manajemen Koperasi Indonesia resmi memberikan ijin kepulangan mahasiswa Beasiswa Utusan Daerah (BUD) kabupaten Bengkayang dengan memperhatikan surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 443/ Kep. 189/Hukham/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana, wabah penyakit akibat covid-19 di Jawa Barat hingga tanggal 29 Mei 2020 yang dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan daeut bencana di lapangan. Sweta surat edaran Rektor Ikopin nomor : 041/Ikopin/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 dan disesuaikan dengan SE nomor 042/Inkopin/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 Inkopin memutuskan untuk menon-aktifkan kegiatan perkuliahan.

Sebastianus Darwis

Memperhatikan kondisi di Jawa Barat dan sebagian mahasiswa di Inkopin adalah BUD Bengkayang, maka sebanyak 45 mahasiswa mengingat pulang pada hari Jumat (27/3). Sementara 13 mahasiswa BUD lainnya memilih tidak pulang.

Berangkat dari hal ini, Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil 3 Singkawang- Bengkayang, Sebastianus Darwis meminta agar mendapat perhatian serius dari Pemkab Bengkayang melalui dinas terkait.

“Itu yang perlu perhatian serius, Pemkab melalui dinas terkait harus tegas sesuai aturan pencegahan, harus dikarantina dulu, sebab banyak masyarakat yang khawatir mengetahui hal ini,” ungkap Darwis, Jumat (27/3).

Kata Darwis, Pemkab harus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk penanganan mahasiswa yang akan pulang ke Bengkayang. Karena ia khawatir saat ini Pontianak sudah dalam zona merah.

“Pontianak sudah zona merah, maka mereka akan lewat atau singgah di Pontianak untuk itu mereka harus di karantina atau isolasi sesuai SOP penanganan virus covid-19,” ucapnya.

“Kalau lapor ke Provinsi ya pas datang di Pontianak langsung dikarantina. Jangan pemkab langsung mengijinkan pulang rumah masing-masing. Ini tanggung jawab pemkab sebab mereka mahasiswa BUD,” pungkasnya. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *