Kamis , 21 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Dewan Kalbar Dukung Status KLB Covid-19

Dewan Kalbar Dukung Status KLB Covid-19

 Syarif Amin Muhammad
Syarif Amin Muhammad

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Kendati berkonsekuensi terhadap penggunaan anggaran, DPRD Provinsi Kalbar sangat mendukung keputusan Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang menetapkan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Tanggap Darurat.

“Karena memang Covid-19 ini sangat menakutkan bagi kita semua,” kata Sy Amin Muhammad Assegaf, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/03/2020).

Seperti diketahui, KLB diatur dalam Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004. Ditetapkan karena timbulnya atau meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun tertentu.

Adapun unsur KLB seperti disebutkan dalam Keputusan Dirjen No. 451/91 meliputi:

1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau dikenal

2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)

3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).

4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

Amin mengatakan, melihat kasus Covid-19 saat ini memang sudah sepantasnya status Kalbar dinaikkan menjadi KLB. “Sebagai orang yang beragama tentu kita percaya kalau ajal merupakan kehendak Tuhan. Tetapi kita sebagai manusia wajib untuk ikhtiar untuk mengantisipasi penyakit seperti Covid-19 ini,” katanya.

Status KLB ini, lanjut dia, merupakan salah satu langkah untuk ikhtiar tersebut. “Makanya saya mendukung keputusan Gubernur yang menjadikan Kalbar KLB Covid-19,” jelas Amin.

Dengan status KLB ini, tentu semua pihak, terutama instansi pemerintah, diharapkan turut melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 di Kalbar, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“Saya berharap tidak ada lagi instansi kesehatan atau Rumah Sakit atau Puskesmas menolak warga yang ingin konsultasi mengenai gejala yang dideritanya, apakah Covid-19 atau bukan,” kata Amin.

Harapannya itu bukan tanpa alasan, karena beberapa waktu lalu warga mengeluhkan persoalan tersebut. “Ada laporan ke saya, salah satu Rumah Sakit pemerintah menolak memberikan petunjuk mengenai demam yang dialami masyarakat, malah diarahkan ke tempat lain,” sesal Amin.

Penolakan terhadap warga yang ketakutan karena kasus Covid-19 tersebut, kata Amin, tentu sangat disayangkan. “Jangan sampai ditolak, kasihan mereka. Sudah down duluan dari rumah, ketika pergi ke tempat yang dianggapnya dapat mengamankan mereka, ternyata ditolak,” tuturnya.

Profesionalisne petugas kesehatan, tambah dia, tentu sangat diharapkan, supaya tidak menimbulkan kesan di masyarakat bahwa pemerintah saling melempar tanggungjawab. “Ayo sama-sama kita mengantisipasi Covid-19 ini,” ajak Amin.

Selain mengajak demikian, Amin juga segera menindaklanjuti peningkatan status Kalbar menjadi KLB Covid-19. “Kita tadi juga sempat berbicara dengan kawan-kawan Anggota Dewan di Banggar (Badan Anggaran) dan Pimpinan Dewan, terkait konsekuensi anggaran dalam status KLB tersebut,” ungkap Amin.

Sedikit banyak, lanjut dia, status KLB Covid-19 akan menguras APBD Provinsi Kalbar. “Tetapi kita sekarang belum bisa memperkirakan dana yang mesti dipersiapkan untuk status KLB tersebut,” ucap Amin.

Ia hanya memastikan akan ada penambahan anggaran untuk bidang kesehatan dan lainnya untuk mendukung status KLB Covid-19 tersebut.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *