KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Landak meliburkan semua sekolah terkait virus corona (Covid-19), kini giliran Instansi pemerintah juga ikut diliburkan. Berdasarkan surat edaran Bupati Landak Nomor 800/174/BKPSDM-C tanggal 19 Maret 2020 , mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak setingkat pengawas dan pelaksana agar menjalankan tugas kedinasan dan bekerja dirumah mulai Kamis (19/03/20) hingga Jumat (03/04/20).
Perintah ini dilakukan sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran corona virus (Covid-19) di wilayah negara Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Barat. Sebelumnya telah terbit Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Instansi pemerintah.
Maka dengan memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak telah mengambil kebijakan dengan memerintahkan aparatur sipil negara menjalankan tugas dirumah.
Namun pejabat setingkat jabatan administrator dan pimpinan tinggi tetap melaksanakan tugas di kantor dengan memberi perintah dan arahan tugas kepada melalui media yang dapat digunakan (email, hand phone, whats App dan sebagainya) agar penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan tidak terhambat.
Khusus beberapa dinas tetap melaksanakan tugas pelayanan di kantor, diantaranya Rumah Sakit Daerah, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Puskesmas.
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengungkapkan khusus beberapa dinas tersebut tetap menjalankan tugasnya di kantor agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Pengaturan sistem kerja tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat,” ungkap Karolin di Ngabang, Kamis (19/03/20).
Lebih lanjut Karolin menyampaikan dirinya telah memerintahkan dinas terkait untuk mengatur sistem kerja terbaik, mulai dari pembagian tugas, pembagian waktu piket, dan beberapa hal berkaitan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
“Setiap perangkat daerah harus melakukan pengaturan sistem kerja berupa pembagian tugas berdasarkan shift, pembagian waktu piket, dan hal lain sesuai karakteristik dan beban kerja Masing-masing,” jelas Karolin. (Sab)