Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Patuhi Batasan Belanja Beras, Migor, Gula dan Mie Instans, Suib: Jangan Macam-macam

Patuhi Batasan Belanja Beras, Migor, Gula dan Mie Instans, Suib: Jangan Macam-macam

Foto: Suib
Foto: Suib

 
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Seluruh pihak, baik penjual maupun pembeli, wajib menaati keputusan Mabes Polri terkait batas maksimal belanja Bahan Pokok dan Penting (Bapokting). Terutama beras, Minyak Goreng (Migor), gula, dan mie instans.

“Jangan macam-macam,” ingat Suib, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar saat ditemui wartawan, Rabu (18/03/2020).

Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengungkapkan, Surat Keputusan Mabes Polri terkait pembatasan belanja itu bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang Pengawasan Ketersediaan Bapokting, tertanggal 16 Maret 2020.

Keputusan tersebut menyebutkan, belanja beras di toko-toko atau swalayan maksimal 10 Kilogram, Migor 4 liter, gula 2 Kilogram dan mie instans 2 dus.

Semua pihak, kata Suib, harus bekerjasama menaati aturan tersebut, supaya stabilitas stok dan harga Bapokting tetap aman sampai ke perkampungan atau pelosok desa.

“Sambil menunggu kepastian dari pemeritah bahwa wabah Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 sudah aman terkendali dan tidak meresahkan lagi,” ucap Suib.

Menindaklanjuti keputusan Mabes Polri tersebut, lanjut Suib, Komisi II DPRD Provinsi Kalbar akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, baik dari pemerintah maupun kepolisian, serta asosiasi pedagang atau ritel.

“Terkait langkah-langkah pasti di Kalbar, supaya Bapokting tetap aman tidak meresahkan masyarakat luas. Ini penting dilakukan,” tegas Suib.

Menurut Suib, semua pihak pengambil kebijakan mesti turun tangan dan memastikan kepada publik, bahwa semua Bapokting diawasi dan tidak perlu diresahkan di tengah pandemi global COVID-19.

“Saya juga meminta kerjasama semua masyarakat, jika mendapat informasi mengenai penimbunan Bapokting, tolong segera dilaporkan ke pihak berwajib atau ke Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kalau di DPRD Provinsi Kalbar, silakan melapor secara lisan atau tertulis ke Komisi II,” harap Suib.

Laporan dari masyarakat terkait penimbunan Bapokting itu pasti akan ditindaklanjuti Satgas dari kepolisian. “Jika informasi itu betul, pelaku penimbunan pasti akan ditindak tegas,” ucap Suib.

Patut diketahui, lanjut Suib, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 (UU 7/2014) tentang Perdagangan sudah jelas mengatur terkait sanksi bagi pelaku penimbunan Bapokting.

Disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan Bapokting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan, dipidana 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 Miliar. “Aturan ini hendaknya menjadi rujukan semua pihak,” tutup Suib.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *