KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Gubernur kalbar Sutarmidji memutuskan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kalimantan Barat.
Guna menangani, mengendalikan dan menghentikan penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Sutarmidji menginstruksikan 14 Bupati/Wali Kota untuk membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan.
Instruksi tersebut dituangkan Gubernur Midji dalam Surat Edaran Nomor: 440/0863/Kesra-B tentang KLB/Tanggap Darurat COVID-19 tertanggal 17 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan lantaran sampai 17 Maret 2010 tercatatn 110 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 15 Orang Dalam Pengawasan terkait COVID-19.
Rinciannya:
- Kota Pontianak: 4 orang
- Kabupaten Mempawah: 2 orang
- Kabupaten Kayong Utara: 1 orang
- Kabupaten Ketapang: 1 orang
- Kabupaten Sambas: 2 orang
- Kabupaten Bengkayang: 4 orang
- Kabupaten Landak: 1 orang
“Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi COVID-19, di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu Saudara (Bupati/Wali Kota-red) dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikut ketentuan berlaku,” demikian bunyi Surat Edaran Gubernur Midji tersebut.
Selain itu, melalui Surat Edaran tersebut, Gubernur Midji juga meminta Bupati/Wali Kota untuk menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan Camat aktif mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait COVID-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya.
Kemudian melaksanakan desinfektan di tempat-tempat umum seperti sekolah, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer. Membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke Posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus. (dik)