KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Pernyataan Ketua DPD I Partai Golkar Kalbar demisioner, Ria Norsan yang mempertanyakan kejujuran Musyawarah Daerah (Musda) X kemarin, memantik tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Terutama kader partai beringin yang menjadi peserta.
Salah seorang di antaranya, Prabasa Anantatur yang merupakan Sekretaris DPD I Partai Golkar dimesioner, sekaligus Ketua MKGR Provinsi Kalbar dalam Musda X Golkar Provinsi Kalbar.
“Musda Partai Golkar Provinsi Kalbar sejak 28 Februari sampai 1 Maret itu sudah berjalan sesuai dengan aturan,” kata Prabasa, ditemui di DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (17/03/2020).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar ini menjelaskan, Musda X Golkar Kalbar sudah sesuai Surat Edaran dari DPP. “Bahwa Musda kali ini, di Kalbar bahkan di seluruh Indonesia, menggunakan Juklak (Petunjuk Pelaksana) 02. Bukan Juklak 05 yang selama ini digunakan,” ungkap Prabasa.
Terkait Juklak inilah, lanjut Prabasa, yang memunculkan perbedaan pandangan. “Jalan sidangnya seperti biasa, dari paripurna pertama sampai ketujuh. Masalah muncul pada tahap pemilihan suara, terkait Juklak itu,” paparnya.
Perlu diketahui, kata Prabasa, antara Juklak 02 dan 05 itu terdapat perbedaan jauh, baik dari segi kata-kata maupun maknanya. “Musda kali ini memakai Juklak 02,” tegasnya.
Prabasa pun menjelaskan perbedaan yang dimaksudkannya itu. Misalnya pada Juklak 05 disebutkan bahwa unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri (Soksi, Kosgoro 1957, dan MKGR) Provinsi yang telah melakukan musyawarah di daerah secara “bersama-sama” dan seterusnya.
“Makna dari kata ‘bersama-sama’ ini, apabila tidak sama, maka suaranya menjadi blank. Berarti betul apa yang disampaikan Pak Ria Norsan. Itu Juklak 05 yang selama ini kita pakai,” terang Prabasa.
Tetapi kalau pada Juklak 02 yang dipakai untuk Musda kali ini, tidak ada kata “bersama-sama”. “Kalau tidak sama (pilihannya-red) berarti voting di dalam dulu, tidak mungkin jadi blank,” kata Prabasa.
DPP Partai Golkar mengeluarkan Juklak 02 ini, menurut Prabasa, sebagai bentuk evaluasi, karena sebelumnya suara Organisasi Sayap, Ormas Pendiri dan Didirikan selalu blank dalam pemilihan ketua.
Dengan kata lain, dalam Juklak 02 tidak ada lagi istilah suara blank seperti pada Juklak 05. Sehingga yang berlaku dalam Musda kali ini yakni harus voting di dalam terlebih dahulu untuk menentukan satu suara.
BACA: Norsan Nilai Pelaksanaan Musda X Golkar Kalbar Tak Jujur
Olehkarenanya, Prabasa menilai, apa yang dilakukan DPP yang hadir dalam Musda Kalbar kemarin sudah sesuai aturan; melihat permasalahan yang diperdebatkan berdasarkan Juklak 02. “Jadi saya rasa DPP tidak memihak,” ujarnya.
Kalaupun Ria Norsan mempunyai bukti keberpihakan DPP yang membuatnya mempertanyakan kejujuran Musda X Golkar Kalbar, bisa dilihat nanti di persidangan Mahkamah Partai.
“Pada intinya saya mendukung beliau (Ria Norsan), apabila merasa tidak puas atau lainnya, untuk membuktikannya di Mahkamah Partai, sebagai tempat kader mengadu,” ucap Prabasa.
Termasuk bukti yang disebutkan Ria Norsan terkait Ketua KPPG yang dihalang-halangi memberikan suaranya dalam pemilihan Ketua Golkar Kalbar periode mendatang.
“Setahu saya, AMPG dan KPPG itu masing-masing memiliki setengah suara. Mereka ini sudah sepakat, bahwa yang memberikan pandangan umum itu KPPG, sementara yang memberikan hak suara itu AMPG. Kesepakatan itu sudah ditandatangani kedua pihak (AMPG dan KPPG, red),” papar Prabasa.
Penyelesaian persoalan ini sampai ke Mahkamah Partai memang sesuai mekanisme, namun Prabasa menangkap keanehan yang dirasakan publik, terutama kader Golkar.
“Publik melihat ada media yang menyebutkan Pak Ria Norsan mendukung kepemimpinan Pak Maman Abdurrahman, tetapi mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai. Ini mana yang benar, saya juga tidak tahu,” ucap Prabasa.
Namun Prabasa yakin, setelah mendapat keputusan dari Mahkamah Partai kelak, Ria Norsan akan bersama-sama membesarkan Partai Golkar terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Kalbar dan Pemilu 2024.(dik)