Kamis , 21 November 2024
Home / BENGKAYANG / Pemerintah Liburkan Sekolah di Bengkayang Selama 14 Hari

Pemerintah Liburkan Sekolah di Bengkayang Selama 14 Hari

7aec9db1-995b-4f15-9919-9eaed15e37e5

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkayang resmi meliburkan sekolah selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 17 Maret besok sampai pada tanggal 2 April 2020 bulan depan.

Langkah ini diambil dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Kalbar nomor 800/0828/Kesra-B tanggal 13 Maret 2020 perihal kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) Kalbar dan Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor 400/0784/Kesra/2020 perihal pencegahan perkembangan dan penyebaran virus Corona di Kabupaten Bengkayang. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah bersama OPD terkait melakukan rapat koordinasi dan memutuskan untuk liburkan sekolah di Bengkayang.

Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkayang, Gustian Andiwinata menegaskan, libur 14 hari kedepan tidak dimanfaatkan orangtua untuk membawa anaknya berlibur. Ia menegaskan, agar sekolah dan guru tidak menerima tamu dari luar semasa libur sekolah.

“Berhasilkan rapat koordinasi antara OPD bersama PLH Bupati Bengkayang apda tanggal 16 Maret 2020, bahwa Bengkayang belum kategori darurat Corona. Oleh karena itu kita perlu melakukan langkah-langkah pencegahan dan memutuskan rantai terjangkitnya virus Corona pada masyarakat lebih luar. Oleh karena itu, Disdikbud mengambil langkah mulai tanggal 17 Maret sampai 2 April libur sekolah seperti instruksi Gubernur Kalbar dan Presiden,” tegasnya.

Gustian berharap, selama libur sekolah tidak ada pihak sekolah yang menerima tamu dari luar atau membuat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Momen ini juga diharapkan baik guru dan orangtua tidak dimanfaatkan untuk berlibur atau rekreasi diluar Kabupaten Bengkayang.

“Saya sudah menegaskan juga jika momen 14 hari kedepan ada warga atau pihak sekolah guru yang mengambil kesempatan libur diluar kabupaten Bengkayang kita akan melakukan tindakan pelanggaran disiplin. Tetapi libur ini para guru tetap melakukan aktifitasnya disekolah dan yang diliburkan adalah jenjang kelas tertentu. Sepertinya PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs. Dan untuk kelas yang melakukan ujian tetap sesuai dengan juknis atau POS ujian yang sudah berlaku,” tegasnya. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *