Rabu , 4 Desember 2024
Home / NEWS / Corona Masuk Pontianak, Jangan Dijadikan Alasan untuk Naikkan Harga Bapokting

Corona Masuk Pontianak, Jangan Dijadikan Alasan untuk Naikkan Harga Bapokting

Bahan pokok/net
Bahan pokok/net

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Seorang warga Kota Pontianak sudah dinyatakan positif terinfeksi Coronavirus Disease (COVID-19). Situasi ini jangan sampai dijadikan alasan untuk menaikkan harga Bahan Pokok dan Penting (Bapokting).

“Pengusaha yang memanfaatkan situasi wabah Corona untuk menimbun atau menaikkan harga kebutuhan pokok, harus segera ditindak,” tegas Suib, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar kepada wartawan, Minggu (15/03/2020).

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat sudah mengumumkan, hingga hari ini ditemukan 117 kasus positif Corona, dan 5 pasien sudah meninggal dunia.

Kasus Corona ini sudah menyebar di beberapa daerah di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Bandung, Tengeran, Solo, Yogyakarta, Bali, dan Pontianak.

Masuknya Corona ke Pontianak yang merupakan Ibukota Provinsi Kalbar, tentunya rentan dimanfaatkan pengusaha nakal untuk menaikkan harga Bapokting, terutama yang didistribusikan ke 13 kabupaten/kota lainnya. “Apalagi saat ini juga menjelang Ramadan dan Idulfitri,” ujar Suib.

Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, memanfaatkan situasi, baik itu kasus Corona atau menjelang hari keagamaan untuk menaikkan harga Bapokting, tentu tidak dibenarkan.

“Aturannya sudah jelas yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di dalamnya mengatur tentang keputusan harga, membandingkan dan menyesuaikan harga antardaerah dan lainnya,” papar Suib.

Ia menjelaskan, dengan UU tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mempunyai kewenangan untuk mengawal harga Bapokting.

“Jangan sampai ketika hari biasa, harganya Rp10 ribu, namun karena ada kasus Corona atau menjelang hari besar, naik menjadi Rp20 ribu, itu tidak boleh,” tegas Suib.

Satuan Tugas (Satgas) Perdagangan hendaknya intens bekerjasama dengan Penyidik Kepolisian untuk mengantisipasi kelangkaan dan permainan harga Bapokting. “Pantau pasar-pasar untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga Bapokting,” saran Suib.

Aturan sudah jelas, lanjut Suib, pengusaha nakal yang menimbun Bapokting terancam pidana 5 tahun kurungan dan denda Rp50 Miliar. “Maka penindakannya juga harus tegas,” pungkasnya.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *