KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Masjid Agung Melawi di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Mereka adalah ABT merupakan Ketua Pembangunan Masjid Agung Melawi, kemudian PKN merupakan Ketua Yayasan Muslim Melawi yang menerima hasil pekerjaan, dan KSM Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Melawi sebagai pemberi anggaran.
“Dana Hibah ini diberikan mulai dari tahun anggaran 2012 hingga tahun 2015 dan terakhir 2017 dengan total Rp16 miliar rupiah”,ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go, Selasa (10/03/20).
Pembagian dana hibah diawali pada tahun 2012 sebanyak Rp 2 miliar, kemudian tahun 2013 sebanyak Rp 5 miliar, tahun 2014 sebanyak Rp 5 miliar, dan tahun 2015 Rp 1 miliar. Sementara tahun 2016 tidak ada diberikan dan baru pada tahun 2017 kembali diberikan sebanyak Rp 3 miliar.
“Hasilnya ada Rp 11.133.556.709,38 merupakan kerugian negara. Dari peristiwa ini jajaran Ditreskrimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka”, ungkap Donny.
Dalam menghitung kerugian negara dari dugaan tindak pidana ini, Polda kalbar bekerja sama dengan BPK RI dan telah memeriksa dan memanggil 82 saksi serta 6 orang saksi ahli.
Polisi menemukan kejangalan dalam dugaan tindak pidana ini dimana dana hibah pembangunan Masjid agung Melawi senilai Rp 2 miliar dipinjam-pinjamkan ke para pihak dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban fiktif oleh KSM selaku kepala DPKAD Kabupaten Melawi
“Khususnya di tahun pertama sebanyak Rp 2 miliar dipinjam-pinjamkan ke beberapa orang, dengan tujuan untuk membuat pertanggung jawaban fiktif”, tegas Donny.
Dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Melawi bermula pada tahun 2012 tidak adanya kegiatan atau pekerjaan pembangunan Masjid Agung Melawi dengan menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2012. (lukas)