KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Landak mulai memperketat standar operasional (SOP) pelayanan bagi pasien yang akan berobat ke RSUD Landak.
Tindakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi dini terhadap penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Landak.
Direktur utama RSUD Landak dr Wahyu Pornomo mengatakan pemberlakuan standar operasional pelayanan baru bagi pasien ini mulai diterapkan pihaknya sejak munculnya kasus pertama virus corona yang menyerang wilayah Wuhan Tiongkok beberapa waktu terakhir.
“Semenjak berita ini (corona) marak dimedia masa rumah sakit umum daerah Kabupaten Landak para dokter sudah menjadikan ini bahan diskusi, jadi kami dari sisi keilmuan sudah mulai mempersiapkan, diperkuat lagi dengan adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan kepada Dinas Kesehatan dan juga rumah sakit, semenjak ada surat itu maka kami langsung membuat SOP yang baru melengkapi SPO kami yang lama dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah corona ini,” jelas Direktur RSUD Landak dr Wahyu Purnomo belum lama ini.
dr Wahyu Purnomo menambahkan, pemberlakuan standar operasional pelayanan baru bagi pasien yang akan berobat ke RSUD Landak dilakukan dengan menanyakan langsung keluhan penyakit yang dialami pasien didua pintu masuk pelayanan pasien yakni pelayanan Poli klinik dan UGD.
Ia mengatakan semua pasien yang masuk di dua pintu masuk pelayanan pasien apabila ada gejala awal maupun keluhan pasien yang menunjukan adanya gejala yang sama seperti gejala pasien teriveksi virus corona, maka pihaknya akan menjalankan tindakan medis sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ketika ada pasien yang datang dengan gejala tertular corona virus yaitu deman, kemudian ada gangguan saluran nafas bagian atas seperti batuk, dan juga bisa diikuti dengan sesak nafas, kemudian ada riwayat berpergian ke daerah- daerah yang ada positif corona atau dia bertemu maupun sempat kontak dengan orang-orang yang telah berpergian ke daerah yang terduga corona, pasien tersebut akan kita lakukan secara khusus, jadi ada pemeriksaan secara khusus, dan apabila memenuhi kriteria tersebut, pasien tersebut kami persiapkan ke rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani virus corona,” tambah Wahyu Purnomo.
Meski rumah sakit umum daerah Kabupaten Landak tidak termasuk dalam rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien corona di Kalimantan Barat, namun dr Wahyu Purnomo memastikan pihaknya tetap akan siap melayani dan memberikan penangan medis jika menemukan adanya pasien yang memiliki gejala yang sama seperti gejala pasien pengidap virus corona, sebelum selanjutnya dirujuk kerumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan penanganan pasien terinveksi virus corona di Kalimantan Barat.
“Dalam rangka merujuk (pasien) tersebut tentu tetap kami tangani, apa yang bisa kami tangani, kami tangani disini, apabila perlu cairan kami beri cairan, apabila perlu obat batuk misalnya sesak nafas itu kami atasi, jadi dalam penanganannya pun kami sudah mempersiapkan untuk melaksanakan sesuai standar, seperti ruangan isolasinya kami persiapakan, kemudian APD dari petugas kesehatan juga sudah kami siapkan, termasuk sampai ke proses strelisasinya,” tutup dr Wahyu Purnomo (Sab).
Standar pelayanannya kira2 landasan hukumnya apa ya? Apa kh perbup? Perda? Atau apa ya?