KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Sebanyak 1.485 tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi Kalbar sejak bulan Januari hingga awal Maret tahun 2020 belum menerima gaji.
Sudah dua bulan lamanya tenaga kontrak yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kalbar mengeluhkan gaji yang tak kunjung cair.
“Iya, gaji kami memang belum cair hingga hari ini. Sudah dua bulan belum juga cair”, ujar seorang tenaga kontrak yang bertugas di lingkungan Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (04/03/2020).
Tenaga kontrak yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengaku tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menunggu kapan gajinya bisa dicairkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Kalbar, Ani Sofian membenarkan terhitung dua bulan semua gaji tenaga kontrak yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kalbar belum dibayarkan.
Menurut Ani Sofian keterlambatan pembayaran karena adanya perubahan kebijakan dari istilah pegawai tidak tetap menjadi tenaga kontrak. Perubahan ini yang sedang ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah Kalbar.
“Permasalahannya ada perubahan kebijakan dari istilah pegawai tidak tetap menjadi tenaga kontrak, itu saja. Dalam waktu dekat ini akan dibayarkan”, ungkap Ani Sofian saat ditemui Kalimantan Today diruang kerjanya, Rabu lalu. (04/03/2020).
Ani Sofian juga mengatakan tenaga kontrak bisa di perpanjang kembali hingga tahun 2023. “Sepanjang usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun. Diluar itu apabila ada yang sifatnya strategis seperti dokter ahli barangkali akan diperpanjang”, ungkapnya.
Saat ini ada 1.485 tenaga kontrak yang tercatat di Badan Kepegawaian Provinsi Kalbar. Jumlah ini berkurang sebanyak 31 orang dibanding tahun lalu yaitu 1.516 orang. (lukas)