Kamis , 21 November 2024
Home / LANDAK / Tingkatkan PAD Pemkab Landak Tera Ulang Timbangan Para Pelaku Usaha

Tingkatkan PAD Pemkab Landak Tera Ulang Timbangan Para Pelaku Usaha

f0c663de-8e62-4f4e-b40e-43d1f478d8e3
KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak mulai melakukan pendataan ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada seluruh pelaku usaha di kabupaten Landak. Pendataan tersebut dimulai sejak Senin (2/3/2020) di Kecamatan Ngabang.

Pendataan ukur, takar, timbang dan peralatan ini dilakukan kepada para pelaku usaha mulai dari toko buah, toko mas, Apotek, Laundry, Timbangan perusahaan, Timbangan TBS pembeli buah sawit, Jasa pengiriman barang, toko sembako, toko pertanian, toko bangunan, pasar rakyat, kios penjual gas LPG 3 kg, pengadaian, hingga kantor pos.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2018 bahwa UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam hal pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak Octapius Jujun mengatakan tujuan dilakukan pendataan ini untuk mengetahui jumlah ukur, takar, timbang peralatannya (UTTP) yang dimiliki para pelaku usaha di kabupaten Landak.

“Dengan adanya pendataan UTTP diwilayah kabupaten Landak ini bertujuan untuk mengetahui jumlah UTTP yang dimiliki para pelaku usaha, agar nantinya ada kesesuaian takaran dan timbangan dari para pelaku usaha” kata Octapius.

Octapius mengimbau kepada para pedagang dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Landak untuk melakukan tera timbangannya ke UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak.

“Saya mengimbau para pedagang dan pelaku usaha di kabupaten Landak selanjutnya dapat melakukan tera atau tera ulang pada pemerintah kabupaten Landak,” imbau Octapius.

Dengan adanya pelaksanakaan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Landak melalui retribusi yang yang diterima pada kas daerah demi menunjang pembangunan di kabupaten Landak.

Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran bersama dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai tera.

“Saya berharap nanti para pelaku usaha di Kabupaten Landak bisa mentaati peraturan yang telah dibuat dan memiliki kesadaran untuk mau melakukan tera menggunakan alat yang disediakan oleh pemerintah daerah, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Landak lebih baik lagi,” harap Karolin (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *