KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat administrasi kependudukan (Adminduk) Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusahakan agar pencetakan administrasi kependudukan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun Akte Kelahiran bisa dilakukan di Kecamatan.
“Berkaitan dengan pelayanan publik, Saya masih berjuang untuk bisa mencetak KTP, KK dan Akte kelahiran di Kecamatan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Adminduk mereka,” kata Karolin di Kantor Bupati, Kamis (05/2/2020).
Bupati Landak menyampaikan saat ini proses sedang berjalan, dan pihaknya telah mempersiapkan untuk mengajukan ijin ke Menteri Dalam Negeri dan berupaya mempersiapkan peralatan yang diperlukan.
“Karena itu ijinnya tidak gampang dan kita harus mengajukan ijin ke Menteri Dalam Negeri. Surat sedang kita proses dan peralatan sedang kita siapkan, mudah-mudahan ini bisa kita realisasikan dalam waktu yang tidak lama,” ucap Karolin.
Karolin menargetkan sebelum berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Landak pencetakan KTP, KK dan Akte Kelahiran sudah bisa dilakukan di Kecamatan agar masyarakat tidak perlu jauh- jauh lagi mendatangi kantor Disdukcapil di Ngabang.
“Saya berharap sebelum saya selesai masa jabatan, Bapak dan ibu sudah bisa cetak KTP, KK dan Akte lahir anak di Kantor Camat, mohon doanya ya supaya bapak dan ibu tidak perlu pergi ke Ngabang repot-repot untuk bikin akte, KK dan sebagainya,” harap Karolin (Sab).