KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Sertifikat Tanah Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui redistribusi tanah kepada warga di Desa Saham, Desa Senakin, Desa Aur Sampuk dan Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak yang bertempat di halaman Kantor Desa Saham, Selasa (03/03/20).
Pemerintah Kabupaten Landak mendukung penuh program PTSL yang dilakukan melalui program redistribusi program tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Landak agar dapat dirasakan oleh masyarakat dalam melaksanakan percepatan perserikatan tanah-tanah masyarakat.
Bupati Landak mengajak masyarakat untuk dapat menjaga tanah yang sudah didapat, karena sertifikat yang didapat tersebut tidaklah mudah proses mendapatkannya.
“Indonesia sudah merdeka 70 tahun, baru kali ini kita mendapatkan sertifikat tanah, itu artinya barang ini didapat dengan tidak mudah. Karena persoalan tanah ini adalah persoalan politis yang dalam arti bahwa ini tergantung dari kebijakan penguasa, dan bersyukurlah kita bahwa Bapak Presiden memberikan program ini agar masyarakat bisa memiliki hak kepemilikan terhadap tanah,” ucap Bupati Landak.
Sertifikat yang dibagikan meliputi Desa Saham sebanyak 830 sertifikat, Desa Senakin sebanyak 825 sertifikat, Desa Rabak sebanyak 500 sertifikat dan Desa Aur Sampuk sebanyak 870 sertifikat, untuk tahun 2019 Kantor Pertanahan Kabupaten Landak telah melaksanakan sertifikasi tanah sebanyak 16.953 bidang tanah.
“5 tahun lalu tidak mungkin bagi orang Desa Rabak dan Saham untuk memiliki sertifikat karena tanah disana masuk dalam hutan lindung, kurang lebih 3 tahun saya bersama instansi terkait sudah ada yang kita keluarkan dari wilayah hutan lindung, sehingga dengan adanya sertifikat tanah ini Negara sudah mengakui desa kita, tetapi Saya terus berusaha agar masyarakat dapat memiliki hak tanahnya,” terang Bupati Landak.
Kepala Pertanahan Kabupaten Landak Saumurdin menjelaskan untuk besaran pembayaran PTSL ini sudah ditentukan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 yakni Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000
“Biaya PTSL ini sudah dibagi dalam 5 zona dan Kita di Kalimantan Barat masuk dalam zona 3 yaitu Rp. 250.000. Target ditahun 2020 kita akan tempatkan di 30 Desa dengan target 18.200 bidang dan targrt pengukuran bidang 34.500 bidang,” jelas Saumurdin (Sab).