KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Landak saat ini mengalami over kapasitas. Hal ini diungkapkan Kepala rutan Kelas IIB Landak Jose Quelo.
Ia mengatakan rutan yang seharusnya diisi 104 warga binaan menurut ukuran dan kapasitas yang dimiliki rutan kelas IIB Landak, namun pada kenyataannya saat ini diisi 189 warga binaan atau melebihi daya tampung seharusnya.
“Beberapa langkah juga akan kita upayakan, salah satunya memindahkan sejumlah tahanan ke rutan Pontianak jika jumlah warga binaan yang ditahan di rutan kelas IIB Landak ini semakin bertambah,” jelas Kapala Rutan Kelas IIB Landak Jose Quelo beberapa waktu lalu.
Dirinya mengatakan, dari 189 warga binaan penghuni rutan kelas IIB Landak saat ini, 40% diantaranya merupakan warga binaan yang tersandung kasus nakorba, sementara 60% sisanya merupakan warga binaan dari berbagai kasus tindak kejahatan lainnya seperti peti, pencabulan dan kasus pencurian.
Meski saat ini penghuni rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB landak mengalami over kapasitas, namun ditahun 2020 ini ia memastikan tidak ada lagi terjadinya overstay di rutan kelas II Landak, dimana hal ini menurutnya sudah dikordinasikan bersama pihak terkait lainnya diantaranya Kapolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Landak.
“Tahun ini sudah tidak ada overstay, biasanya yang overstay itu teman-teman dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan tetapi kami sudah mendatangi satu-satu kami sampaikan bahwa pada tahun ini tidak boleh ada overstay lagi karena kami sudah diultimatum oleh KPK,” ketusnya (Sab).