KALIMANTAN TODAY, LANDAK– Bupati Landak Karolin Margret Natasa mendorong masyarakat untuk bermusyawarah dan mengusulkan lahan hutan tanah adat. Hal itu disampaikan Bupati Karolin kepada masyarakat Desa Tempoak Kecamatan Menjalin saat menghadiri panen raya pada Selasa (25/2/2020).
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2017 terkait pengusulan lahan hutan tanah adat. Dalam hal ini Karolin menghimbau agar masyarakat agar terus bekerjasama dalam setiap usulan masing-masing.
“Saya minta Bapak dan Ibu agar terus kompak terkait dalam pengusulan lahan hutan tanah adat dan juga ada kesepakatan di antara masyarakat, dan kami selaku Pemerintah Kabupaten Landak akan terus mengawal dengan sebaik-baiknya,”ucap Karolin.
Karolin mengatakan akan mengusulkan hutan adat ini kepada Presiden lebih banyak lagi sebagai tabungan untuk anak cucu di masa depan dalam menjaga hutan di Kabupaten Landak.
“Kami akan mengusulkan sebanyak-banyaknya hutan adat ini dikarenakan kita menginventarisir lahan juga sudah tidak mudah lagi, Kabupaten Landak sendiri sudah memiliki 156 desa dan semuanya rata-rata mengajukan tetapi kita sortir lagi, dikarenakan masih ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa lagi diusulkan. Oleh karena itu kita harapkan ini adalah tabungan untuk anak cucu kita di masa yang akan datang,” jelas Karolin.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Landak sudah memiliki hutan adat di beberapa desa yakni Hutan Adat Bukit Samabue di Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binus Laman Garoh di Kecamatan Sengah Temila (Sab).