KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengubah sistem pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Sekarang dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening Kepala Desa (Kades).
“Pada prinsipnya kami memahami kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait penyaluran ADD ini. Kami pikir sudah tepat,” kata Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (19/02/2020).
Kebijakan Menkeu dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020.
Disebutkan, tahun ini penyaluran ADD dilakukan dalam tiga tahap, dimulai pada Januari 2020. Tahap I (40 persen), Tahap II (40 persen), dan Tahap III (20 persen).
“Penyaluran secara bertahap ini, tentunya untuk mencegah penyalahgunaan, dan disesuaikan dengan tahapan pembangunan di desa,” kata Suriansyah.
Selain bertahap, ADD juga langsung ditransfer ke rekening Kades. “Ini tentunya untuk mencegah kebocoran dana tersebut,” ujar Suriansyah.
Langkah berikutnya, menurut Suriansyah, tentu mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan ADD baik oleh Kades maupun perangkatnya. “Misalnya kesalahan prioritas alokasi,” tuturnya.
Untuk mencegah kesalahan tersebut, jelas Suriansyah, tentunya harus dimulai dari proses perencanan, pelaksanaan hingga pengawasannya. “Pengawasan ADD ini menjadi tugas kita bersama,” katanya.
Beberapa pihak, lanjut Suriansyah, termasuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sangat diharapakan melakukan pengawasan ADD secara efektif dan efisien.(dik)