Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Pelayanan Diprotes Warga Lewat Medsos, Ini Tanggapan Disdukcapil Bengkayang

Pelayanan Diprotes Warga Lewat Medsos, Ini Tanggapan Disdukcapil Bengkayang

REZA EDIT

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Salah satu warga Bengkayang merasa kecewa dengan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang, kekecewaan itu diungkapkan oleh pengguna Facebook Reza Satriadi.

Dalam postingan tersebut, Reza menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan yang  berbelit-belit dan lama.

“sebuah otonomi daerah dibentuk untuk mempermudah pelayanan terhadap publik, tapi tidak untuk Capil Bengkayang. Hal ini terpaksa saya utarakan karena kekecewaan saya terhadap pelayanan Capil Bengkayang yang amburadul dan tidak bertanggung jawab, saya bercerita pengalaman saya dalam mengurus adminduk,” tulis Reza di akun Facebook dan dibagikan ke Group Bengkayang Informasi. Atas tulisan ini mendapatkan banyak tanggapan dari pengguna Facebook, baik pro dan kontra.

Reza menceritakan, tanggal 16 November 2019 dirinya masukan berkas ke Capil untuk permohonan pembuatan akte kelahiran untuk tetangganya.  Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan diberikan resi pengambilan dengan nomor resi 4258.

Pada tanggal 16 Januari 2020, Ia kembali ke Capil untuk mengambil akte kelahiran tersebut, dan memasukan resinya ke loket dua dengan maksud untuk mengambil akte tersebut.

” Diambillah resi saya oleh staf loket ( sepertinya anak magang) kemudian di carilah akte tersebut, sekian lama dicari akte tersebut tidak diketemukan, kemudian dari anak magang tersebut mengarahkan saya ke operator akta, sampai di operator dia buka aplikasi nya dan dicari berkas atas nama tersebut dan si operator bilang bahwa akte tersebut sudah diterbitkan. Kembali saya tanya kalau sudah diterbitkan kemana akta nya, didepan sudah bilang tidak ada, saya bersikap sabar karena kalau mengikuti kata hati mungkin saya sudah keras.  Saya  dari kecamatan Kepulauan hanya untuk mengurus akte , tapi saya bersikap kooperatif dan memberikan peluang capil untuk mencari akte tersebut,” ucap Reza.

Kemudian pada tanggal 3 Februari diberikan nomor hotline WhatsApp (WA) bagian akta, untuk urusan bertanya . Saat itu, mereka mengatakan akan berusaha untuk mencari dan menghubungi kembali.

” Dia bilang bahwa akta tersebut tidak diketemukan dan saya diarahkan untuk menghadap bapak Kabid akta, bapak Suandi.  Sedikit kecewa saya agak marah dan melaporkan perihal ini ke ketua DPRD. Dalam hal ini saya bukan tidak mau ketemu sama pak Kabid, karena kami ini jauh di Sungai Raya Kepulauan, saya tidak mau ketemu hanya untuk menanyakan masalah tersebut,” ucap Reza.

Reza berharap, DPRD maupun stakeholder lainnya untuk memperbaiki sistem yang terjadi di Capil. ” kedepannya kalau memang resi pengambilan bukan dasar untuk pengambilan, jangan masyarakat di PHP dengan adanya resi-resian. Tolong capil kooperatif dalam hal ini jangan mempersulit masyarakat yang notabene tidak mampu, dan saya kasihan sama orang yang saya bantu buat akte  karena orang tersebut tergolong tidak mampu dan anaknya yang membuat akte ingin sekolah, dan saya bukan calo adminduk,” tegas Reza.

Tanggapan Disdukcapil Bengkayang

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan  Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, Akam menyatakan pihaknya sudah membaca postingan Facebook Reza Satriadi. Akam pun  menjelaskan kronologis permasalahannya.

“Begini kronologisnya yang bersangkutan mendaftar pembuatan akte kelahiran pada tanggal 16 November 2019 dengan berkas dinyatakan lengkap pada loket pendaftaran, setelah berkas masuk dioperator langsung dicek diaplikasi SIAK data permohonan tersebut. Ternyata akte yang bersangkutan pernah dibuat dan diterbitkan pada tahun 2016. Sekarang kami masih mencari arsip akta yang diterbitkan tahun 2016 tersebut,” ucap Akam, Kamis (6/4).

Akam menyatakan, akan melihat dulu arsipnya jika sudah ada arsipnya berarti akte lahirnya sudah diambil oleh yang bersangkutan. ” jikapun akta tersebut hilang ditangan yang bersangkutan maka yang bersangkutan wajib membuat laporan kehilangan dari Kepolisian dan kita terbitkan kutipan kedua akte lahir tersebut,” tutur Akam.

Akam mengucapkan terimakasih atas postingan serta komentar para netizen terhadap postingan tersebut demi Perubahan dan perbaikan pelayanan di dinas Dukcapil kabupaten Bengkayang.

“Saya sangat memahami kondisi dan keinginan masyarakat kita dengan letak geografis yang sangat jauh perlu ongkos yang tidak sedikit hanya untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil. Seyogyanya pelayanan itu memang benar seperti yang disampaikan oleh bapak Reza , cepat tepat dan jelas nyaman tidak bertele tele. Dan ini menjadi bahan bagi kami untuk terus berbenah memperbaiki diri demi kenyamanan warga dalam pelayanan. Untuk kasus bapak Reza seperti yang saya sampaikan sebelumnya diatas dan kami siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Terima kasih,” tutup Akam.

Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Esidorus menyatakan, melalui komisi I DPRD kabupaten Bengkayang, yang bermitra dengan Dinas Dukcapil sudah melakukan rapat kerja.

“Tentu kita sangat berharap agar Dukcapil bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat banyak aspirasi dan laporan  masyarakat  yang mengeluhkan pelayanan Dinas  Dukcapil Bengkayang yang dirasakan lamban dan kurang profesional. Terutama pembuatan KTP, akta dan lain-lain,  yang bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” ucap Esidorus.

Lanjutnua, Bupati sebagai  Kepala Daerah harus  bisa bersikap tegas, jika memang ada pelanggaran terhadap  SOP harus diberikan pembinaan  kepada aparatur di Dinas Dukcapil Bengkayang. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Satu komentar

  1. Beny Dwi Ashari

    Untuk membangun Sistem Pemerintahan yang Bermartabat dan bersahabat bagi Masyarakat nya siap menerima kritikan yang membangun untuk lebih baik, dengan tidak mengabaikan aturan perundang-undangan, juknis-juklak, SOP yang ada serta pemantapan Kebijakan yang tak memberatkan Masyarakat Umum. Penguatan Kapasitas dan jangkauan pengawasan sangat di perlukan dalam hal evaluasi dari setiap ketidaktepatan menjalankan SOP dalam hal data dasar serta layanan kependudukan Daerah. Mari ciptakan suasana yang nyaman dalam melayani Masyarakat Umum, mulailah darihal yang sepele hingga murah senyum. Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *