Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Yance Pertanyakan Kajian Akdemik Tiga Raperda, Ketua Tim DPRD Provinsi: Kami Hanya Menyosialisasikan

Yance Pertanyakan Kajian Akdemik Tiga Raperda, Ketua Tim DPRD Provinsi: Kami Hanya Menyosialisasikan

Foto---Ketua Tim Sosialisasi Tiga Raperda dari DPRD Provinsi Kalbar, Musa menyerahkan dokumen Raperda kepada Bupati Paolus Hadi, Selasa (28/1/2020) di aula lantai I kantor Bupati Sanggau---Kiram Akbar
Foto—Ketua Tim Sosialisasi Tiga Raperda dari DPRD Provinsi Kalbar, Musa menyerahkan dokumen Raperda kepada Bupati Paolus Hadi, Selasa (28/1/2020) di aula lantai I kantor Bupati Sanggau—Kiram Akbar

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. DPRD Kalbar menggelar sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019 di lantai satu Kantor Bupati Sanggau, Selasa (28/1) pagi.

Perda tersebut adalah Perda nomor 7 tahun 2019 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Barat, Perda nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan kehutanan dan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.

Rombongan tim DPRD Provinsi dipimpin Musa, didampingi sejumlah anggota DPRD Provinsi dan dinas provinsi terkait lainnya. Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala dinas terkait dan akademisi dari PSDKU Polnep Sanggau.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance mengaku sempat mempertanyakan beberapa hal terkait Raperda tersebut.

“Tadi pas sosialisasi saya tanya, apakah Raperda ini ada kajian akademiknya? Apakah sebelum disahkan sudah disosialisasikan atau belum? Ternyata mereka (DPRD provinsi dan eksekutif) tidak bisa menjawab,” kata Yance.

Karenanya Yance meminta tiga Raperda yang disosialisaaikan tersebut betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.

“Saya juga meminta agar kepentingan masyarakat dimana aktivitas tambang itu ada tolong dipayungi dengan Peraturan Gubernur. Karena kita belum dengar juga tadi Pergubnya sudah jadi atau belum karena setiap Perda itu pasti ada Pergub yang menyertainya,” pungkas Yance.

Saat ditanya apakah ketiga Raperda tersebut menguntungkan masyarakat di Kabupaten Sanggau mengingat Kabupaten Sanggau berada di urutan ke dua setelah Kabupaten Ketapang sebagai Daerah penghasil pertambangan dan perkebunan di Kalbar, Yance mengaku sangat yakin.

“Saya sih belum baca habis isi Raperdanya, tapi saya yakin dan percaya ini menguntungkan kita, tetapi ada beberapa klausul-klausul terkait keberpihakan dengan masyarakat setempat yang belum dimasukan tolong nanti dibuat dan dimasukan di dalam Pergub,” harap politisi Golkar Sanggau itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim DPRD Provinsi Kalbar yang menyosialisasi tiga Raperda tersebut, Musa menjelaskan dari tiga Raperda tersebut, dua diantaranya inisiatif DPRD periode sebelumnya.

“Kami hanya menyosialisasikan apa yang sudah dibahas anggota DPRD terdahulu,” kata Musa ditemui usai sosialisasi.

Musa menegaskan bahwa kehadiran Perda tersebut akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan perizinan, misalnya pertambangan maupun perkebunan dan lain sebagainya.

“Karena kontrolnya langsung oleh dinas teknis dan tentu mereka sangat berhati-hati juga mengawasi perizinan itu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *