KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang melalui komisi I dan II memanggil pengurus Koperasi Pegawai Negeri Bengkayang Sejahtera (KPN-BS) untuk Rapat Dengar Pendapat (PMP), Rabu (22/1).
Pemanggilan tersebut menanggapi pemberitaan di masyarakat terkait dengan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Bengkayang Sejahtera yang diduga bermasalah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Menejer serta staf koperasi KPN-BS Kabupaten Bengkayang.
Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Esidorus menyatakan, pertemuan tersebut adlaah salah satu bentuk kinerja lembaga DPRD Bengkayang dalam fungsi pengawasan dan sebagai mitra kerja pemerintah daerah, dalam rangka perbaikan kinerja dan tata kelola KPN Bengkayang agar lebih baik sehingga tujuan pendirian koperasi yakni kesejahteraan anggota dapat terwujud.
“Apa yang menjadi pertayaan publik sudah disampaikan DPRD dan pihak KPN menjawab dan memberikan klarifikasi. Tentu koreksi-koreksi dan masukan yang sifatnya konstruktif sudah anggota DPRD sampaikan kepada pengelola koperasi. Prinsipnya koperasi KPN Bengkayang menerima masukan dari masyarakat dan siap memperbaiki apa yang dirasakan masih perlu perbaikan,” ucap Esidorus.
Kata Esidorus, DPRD Bengkayang juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan KPN Bengkayang sejahtera.
Senanda juga yang disampaikan oleh, Anggota Komisi I, Nikolas menyatakan, pemanggilan terhadap pengelolaan KPN-BS tersebut untuk memberikan masukan-masukan.
“DPRD memberi masukan-masukan kepada KPN -BS, dan meminta data dengan pihak KPN, serta merekomendasikan untuk segera dilakukan RAT,” ucap Praktis PDIP ini.
Hasil pertemuan tersebut kata Nikolas, pihak KPN akan mengadakan RAT paling lambat di bulan Maret nanti.
“terkait data yang diminta, mereka akan serahkan dengan DPRD, setelah itu nanti DPRD akan melakukan rapat tindak lanjut, terkait jika ditemukan hal-hal lain, atau permasalahan-permasalahan,” pungkasnya.
Menanggapi pertemuan DPRD dengan pihak KPN-BS, Praktisi Media Bengkayang, Mujidi meminta agar DPRD tidak menutup hasil pertemuan kepada masyarakat.
“DPRD jangan main mata dengan persoalan KPN, DPRD harus membuka ke masyarakat apa permasalahan sebenarnya yang terjadi. Apabila memang terjadi ketidakwajaran, DPRD harus berani ambil sikap tegas,” ucap Mujidi.
Lanjutnya, jika memang KPN itu dibilang melanggarundang-undang koperasi, maka layak bagi DPRD untuk memerintah agar KPnN dibubarkan.
“sebagai praktisi memandang aneh langkah DPRD yang memanggil KPN tanpa melibatkan media, padahal selama ini media berperan besar agar KPN ini berbenah, dan media juga yang mendorong DPRD untuk memanggil KPN,” tutupnya.
Sementara itu, Aktivis KSP-CU Pancur Kasih, Martono menyatakan, sesuai UU Perkoperasian, maka wajib dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)setiap tahun.
“Kalau ngak melaksanakn RAT. Wajib di pertanyakan, karena koperasi milik anggota, maka wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada anggota. Dan Anggota berhak mempertanyakan hal itu,” bebernya.
Lanjut Martono, hak-hak anggota tersebut tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh para pengurus koperasi, karena hak-hak tersebut melekat pada keanggotaan setiap anggota koperasi. Adanya pengakuan atas hak-hak anggota koperasi itu adalah cerminan bahwa koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang demokratis.
Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntuk hak-haknya sebagai anggota koperasi. Dengan demikian seorang anggota koperasi yang baik harus berusaha memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntuk hak-haknya.
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut : Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Seperti halnya denga kewajiban anggota, hak anggota koperasi ada yang sudah ditetapkan dalam UU Koperasi ada pula yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut :-Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.—Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
-Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
-Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
-Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
-Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
“Ada 2 point penting 1. Kekuasaan tertinggi adalah RAT. 2. RAT wajib diselenggarakan pengurus minimal setahun sekali paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,” tutup Martono.
Saat Kalimantan Today coba menghubungi pihak KPN-BS, pihak yang bersangkutan belum bersedia memberikan statemen dengan alasan harus membuat surat resmi.
“Maaf bukan ranah saya buat menjawabnya. Buat surat resmi saja kepada pengurus KPN, buat klarifikasi beritanya,” ucap Bendahara KPN-BS, Kurniati, via WhatsApp. (Tim Liputan).