Kamis , 21 November 2024
Home / NASIONAL / Gubernur Kalbar Dilaporkan ke KASN

Gubernur Kalbar Dilaporkan ke KASN

Helsan Zulkifli
Helsan Zulkifli saat berada di kantor KASN, Selasa (21/01/20)

 

KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji dilaporkan oleh Helsan Zulkifli ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (21/01/20).

Helsan Zulkifli merasa keberatan atas mutasi  yang dilaksanakan oleh Gubernur Kalbar dimana penempatan jabatan yang baru dianggap tidak sesuai dengan kompetensi bidang keilmuan yang dimilikinya.

“Saya adalah salah satu dari sekian banyak Aparatur Sipil Negara Provinsi Kalbar yang dimutasi atau dirotasi ditempat yang tidak sesuai, bahkan sangat jauh berbeda dengan dengan bidang keilmuan atau latar belakang pendidikan saya, “ ungkapnya pada Kalimantan Today.

Berdasarkan Keputusan Gubernur kalimantan Barat Nomor: 821.24/03/BKD-B Tahun 2020 yang ditetapkan di Pontianak pada tanggal 02 Januari 2020, Helsan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar dimutasi menjadi Kasi Usaha dan Industri Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diporapar) Provinsi Kalbar.

Informasi yang dikumpulkan Kalimantan Today menyebutkan Alumnus Strata Satu (S1) Teknik Sipil Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak yang juga dibiayai Pemprov Kalbar untuk melanjutkan pendidikannya ke S2 UGM Yogyakarta ini diterima oleh salah seorang Komisioner KASN yang membawahi Provinsi Kalimantan Barat.

“Saya mohon kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dapat kiranya menindak lanjuti laporan pengaduan saya”, tegasnya.

BACA: Gubernur Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi? Helsan: Merampot Jak!!!

BACA: Kesal Camat Tak Datang Rakor Pengendalian Rabies, Bupati Sanggau: Kalut Ngurus Kades, Besok Kena Gigit, Mati Kita!

Selain membuat pengaduan ke KASN atas tidakan sewenang-wenang terhadapnya itu, Helsan pun berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sedang kita pelajari, apa saja yang mesti dipersiapkan untuk mem-PTUN-kan rotasi ASN tidak sesuai bidang keilmuan ini,” pungkas Helsan. (Lukas/dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Satu komentar

  1. semoga masalah ini bisa cepat diselesaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *