Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Tambah Armada untuk Kecamatan Tayan Hulu, Kadis LH Sanggau: Masyarakat Juga Harus Tertib Buang Sampah, Kan Ada Jadwalnya

Tambah Armada untuk Kecamatan Tayan Hulu, Kadis LH Sanggau: Masyarakat Juga Harus Tertib Buang Sampah, Kan Ada Jadwalnya

Foto—Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Didit Richardi
Foto—Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Didit Richardi

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU- Meski belum terakomodir tahun ini, harapan pihak Kecamatan Tayan Hulu untuk menambah armada angkutan sampah mereka sepertinya bakal segera terwujud. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sanggau, Didit Richardi berencana akan memberikan satu unit truk sampah.

“Untuk sementara kita akan suplai truk dari Kecamatan Toba satu unit truk baru. Truk itu rencananya akan dihibahkan ke LH,” kata Didit kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, Plt Camat Tayan Hulu, Manudi mengaku telah beberapa kali mengajukan pengadaan armada angkutan sampah, namun belum terakomodir. Terkait hal ini, Didit mengatakan harus dilihat dulu usulan pihak kecamatan sewaktu Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan

“Kita lihatlah dalam usulan kecamatan. karena usulan kan dari mereka. Mesti dilihat dulu. Usulan dari mereka pada waktu Musrembang kecamatan. Tak bisa dikatakan sudah berkali-kali tak diakomodir. Kita melihatkan mereka mengusulkan sendiri skala prioritas. Seandainya memang ada dalam Musrembang kecamatan tahun ini mereka harus naikkan lagi itu jadi prioritas pertama. Akan kita coba tahun depan,” ungkap Didit.

Seperti diketahui, penumpukan sampah sempat terjadi beberapa pekan lalu di pasar sayur Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Bahkan dibutuhkan enam jam untuk mengangkut dan membersihkannya. Pihak kecamatan mengaku tak memiliki armada dan tenaga kebersihan yang cukup. Hanya punya satu truk tua dan tiga petugas kebersihan.

Didit menjelaskan, persoalan sampah tak melulu soal sarana. Satu truk setidaknya bisa mengangkut tiga kali sehari dengan catatan, ruas jalan yang dilalui tak ada tanjakan. Truk yang dimiliki Kecamatan Tayan Hulu sendiri, kata Didit, sudah berumur 19 tahun.

“Saya kira kalau pandai merawat 19 tahun masih bisa. Tapi ini sudah di luar kewajaran. Kalau perawatan bagus memang masih bisa digunakan sampai 15 tahun. Tapi itupun kalau untuk Sanggau Permai sudah tak mampu yang umurnya 15 tahun, karena lokasinya tanjakan. Kedepan kita akan cari wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tak ada tanjakannya, ke arah Bodok,” bebernya.

Sedangkan untuk tenaga kebersihan, Didit mengaku Dinas LH tak bisa memberikan bantuan. Untuk di kecamatan merupakan kewenangan kecamatan. Dinas LH punya tenaga kebersihan sendiri yang dibiayai dinas yang bertugas sampai batas-batas Kota Sanggau.

“Itu timbunan sampah kita sudah luar biasa di kota. Itu saja sampai setengah hari di kota ini, sudah full kerjanya staf kita. Biasanya kalau kecamatan tidak mampu mereka minta bantu kita. Seperti di pasar sayur Sosok, tanpa diminta pun kali sudah viral kami harus turun. Kondisi seperti itu kita kirim tenaga dan prasarana kita,” terangnya.

Dinas LH, lanjut Didit, layanannya sebatas di Kota Sanggau. Kecuali bidang pertamanan yang mencakup perawatan tugu, gapura, maupun taman yang ada di luar kota Sanggau tetap akan dilakukan perawatan secara periodik. “Kita kirim orang,” imbuhnya.

Didit menyebut sebenar dari bupati, pihak kecamatan memiliki beberapa kewenangan yang telah diserahkan.

“Seharusnya waktu Musrembang mereka kemukkan itu. Bahkan jika dinas merasa terbantu dengan kewenangan yang ada di Camat dinas serahkan anggaran kecamatan,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam penanganan sampah, tak hanya berpikir di hilirnya tapi juga di hulunya. Bagaimana masyarakat mengurangi sampah dan memilah sampah. Sampah yang tak bisa diolah sendiri seperti plastik bisa dibuang.

“Tapi sampah sayur kan bisa jadi pupuk. Jadi tidak berarti semuanya dikirim ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun TPA,” kata dia.

Pemilihan sampah ini, tambah Didit, harus tumbuh dalam kesadaran masyarakat. Termasuk juga, bahwa masyarakat harus tertib membuang sampah. Jadwal yang telah ditetapkan adalah dari pukul 18.00 sampai 06.00.

“Petugas kita mengangkut jam 7-8 pagi. Harusnya semua sampah tak boleh lagi dibuang setelah setelah diangkut petugas kita. Ini biasanya setelah diangkut petugas, ada masyarakat yang masih membuang. Jadi kesannya tak diangkut oleh petugas sampah. Ini yang harus diluruskan. Bukan kami tak kerja, tapi masyarakat juga tak tertib membuang sampah sesuai jadwalnya,” pungkas Didit. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *