Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Koperasi Pegawai Negeri Bengkayang Sejahtera Pemkab Bengkayang Diduga Bermasalah

Koperasi Pegawai Negeri Bengkayang Sejahtera Pemkab Bengkayang Diduga Bermasalah

8eb806ff-92c3-40cf-a25d-9c27ed700fb4
KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Belakangan ini, masyarakat kabupaten Bengkayang terutama para ASN mempertanyakan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Bengkayang Sejahtera (BS), yang hingga saat ini belum jelas dan diduga bermasalah. Pasalnya, KPN-BS pemda Bengkayang ini semulanya diinisisasi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan ASN/PNS Kabupaten Bengkayang yang berjumlah kurang lebih 4.500 orang dengan memanfaatkan dana insentif ASN yang diberikan setiap semester dalam bentuk insentif Beban Kerja (BK) yang besarannya disesuaikan dengan pangkat golongan dan eselonering pegawai.

Kalau bisa pemeriksaan manajemennya atau audit jangan dari Pemda, tapi akuntan publik supaya jelas. Jangan sampai kejadian pengumpulan dana pegawai yang pernah dilaksakan untuk Asuransi pegawai sampai sekarang hilang tak tentu rimbanya terulang kembali

Pemotongan uang BK ASN ini sudah di atur dan sesuai dengan surat edaran Bupati Bengkayang tertanggal 24 Juni 2011 dengan nomor 500/0657/KPN-BS/2011.
Dalam surat edaran itu dikatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang memerintah setiap bendahara atau pejabat yang ditunjuk pada SKPD atau unit untuk mengkoordinir penarikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota terhadap seluruh PNS di lingkungan masing-masing yang dipotong setiap pembayaran beban kerja pada setiap semester.

Kemudian, hasil pemotongan itu diserahkan pada bendahara KPN. Pemotongan uang BK itu untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, plus asuransi pegawai.

Koperasi pegawai negeri kabupaten Bengkayang ini berdiri 12 Maret 2011. Atas kesepakatan bersama dengan sistem kebijakan melakukan pemotongan terhadap uang beban kerja atau BK pegawai se-kabupaten Bengkayang.

KPN-BS Pemkab Bengkayang tersebut didirikan bertujuan untuk mensejahterakan pegawai, setidaknya sebagai anggota mendapatkan bagai hasil setiap tahun dari tabungan, serta memudahkan pinjaman dari tabungan simpanan KPN. Namun sejak 2019, sistem bagi hasil malah tidak ada kepastian sampai tahun 2020 ini, dan hal tersebut dikeluhkan ASN di Pemkab Bengkayang. Sehingga dituding bermasalah.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkayang, yang paham dengan program KPN-BS, Yulius Heri menyatakan, pemotongan dana Beban Kerja atau BK setiap ASN sebesar Rp.300.000,- untuk simpanan wajib pada KPN, dan pemotongan BK untuk simpanan wajib pada KPN telah dilaksanakan sejak tahun 2012 sampai 2019. Kecuali BK semester 2 tahun 2019 yang tidak dianggarkan dalam APBD.

“Jadi aset dana ASN yg terkumpul diperkirakan misalnya PNS Pemkab Bengkayang 4.500 × 3.900.000 = Rp.17.550.000.000,- selama hampir 7 tahun operasi KPN Bengkayang. Dan ini banyak dipertanyakan oleh ASN sebagai anggota KPN,” jelas Yulius Heri.

Lanjut ia, program KPN juga mempertanyakan buku simpanan, karena tidak semua ASN memiliki buku simpanan KPN disinyalir hanya anggota tertentu. Kedua, sebagai koperasi simpan pinjam, semua pegawai ASN yang pensiun hanya menerima sesuai jumlah BK yang dipotong, semestinya ada tambahan dalam bentuk SHU simpan pinjam.

Ketiga, ditenggarai KPN dananya dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh keputusan RAT dan jumlahnya mencapai milyaran rupiah (bancakan para pejabat).

Keempat, ditenggarai pinjaman tersebut bahkan tidak mungkin dikembalikan, karena ada yang sudah pensiun bahkan ada yang sedang terkena masalah hukum, sehingga untuk menjamin dana ASN yang ada di KPN Bengkayang perlu segera diaudit oleh auditur indefendent bukan auditur yang ditunjuk oleh KPN.
” Kalau bisa pemeriksaan manajemennya atau audit jangan dari Pemda, tapi akuntan publik supaya jelas. Jangan sampai kejadian pengumpulan dana pegawai yang pernah dilaksakan untuk Asuransi pegawai sampai sekarang hilang tak tentu rimbanya terulang kembali,” ucap Heri.

BACA: Gubernur Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi? Helsan: Merampot Jak!!!

BACA: Warga Temukan Mayat Membusuk di Dibawah Tower

“Seperti Kasus Asuransi Jiwasraya mungkin dapat dianalogikan pada kasus KPN Bengkayang, kalau diteliti pembukuan pinjaman ASN yang besarannya sampai Rp.20juta berjalan sesuai AD/ART , tetapi yang diteliti adalah pinjaman pejabat yang mencapai ratusan juta dan secara teori tidak mungkin dikembalikan dan SHU simpan pinjam yang hanya dimanfaatkan oleh pengurus KPN,” tambah Heri kembali.
Heri berharap, kedepan KPN-BS benahi manajemen pengelolaan sesuai AD/ART agar fungsinya dapat bermanfaat untuk kedepah terapan khususnya ASN dan masyarakat pada umumnya. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *